ISLAMTODAY ID – Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka telah menolak petisi yang menentang larangan jilbab di kelas, menyimpulkan bahwa jilbab “bukan bagian dari praktik keagamaan yang penting”.
Mereka telah menegakkan larangan jilbab di kelas di negara bagian Karnataka, sebuah keputusan yang dapat menjadi preseden bagi seluruh negara yang memiliki minoritas Muslim yang besar.
Lebih lanjut, Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka menyampaikan putusan pada hari Selasa (15/3) setelah mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh mahasiswa Muslim yang menentang larangan pemerintah terhadap jilbab yang telah diterapkan beberapa sekolah dan perguruan tinggi dalam dua bulan terakhir.
“Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” ungkap Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, seperti dilansir dari TRTWorld, Selasa (14/3).
Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk meresepkan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.
Menjelang putusan, pemerintah Karnataka melarang pertemuan besar selama seminggu di ibukota negara bagian Bengaluru “untuk menjaga perdamaian dan ketertiban umum” dan menyatakan hari libur pada hari Selasa di sekolah dan perguruan tinggi di Udupi.
Perselisihan tersebut telah menimbulkan kritik bahwa umat Islam di negara itu semakin terpinggirkan.
‘Hak Mendasar’
Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas.
Hal tersebut memicu protes oleh umat Islam yang mengatakan bahwa mereka kehilangan hak-hak dasar mereka untuk pendidikan dan agama.
Selain itu, juga menyebabkan protes balik oleh siswa Hindu yang mengenakan selendang safron, warna yang terkait erat dengan agama itu dan disukai oleh nasionalis Hindu.
Lebih banyak sekolah di negara bagian mengikuti dengan larangan serupa dan pengadilan tinggi negara bagian melarang siswa mengenakan jilbab dan pakaian keagamaan apa pun sambil menunggu putusan.
Mahasiswa yang menentang larangan tersebut di pengadilan mengatakan mengenakan jilbab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting Islam.
Muslim membentuk 14 persen dari 1,4 miliar penduduk India. Jilbab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik.
Wanita mengenakan jilbab adalah hal biasa di seluruh negeri, yang memiliki kebebasan beragama yang diabadikan dalam piagam nasionalnya dengan negara sekuler sebagai landasannya.
Beberapa aktivis hak telah menyuarakan keprihatinan bahwa larangan tersebut dapat meningkatkan sentimen anti-Muslim.
Kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Muslim meningkat di bawah partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, yang juga memerintah negara bagian Karnataka.
(Resa/TRTWorld)