ISLAMTODAY ID – Pada bulan Desember, enam gadis Muslim yang mengenakan jilbab di Distrik Udupi Karnataka dilarang memasuki kelas mereka.
Kejadian ini memicu serangkaian protes, terkadang melibatkan kekerasan, di berbagai bagian negara bagian India selatan.
Dalam putusan yang signifikan, Pengadilan Tinggi Karnataka India pada hari Selasa (15/3) menguatkan larangan pemerintah negara bagian untuk mengenakan jilbab di lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, mereka mengklaim bahwa mengenakan jilbab adalah “bukan praktik keagamaan yang penting dalam Islam”.
“Lembaga pendidikan memiliki hak untuk meresepkan seragam dan, dengan demikian, telah menolak semua petisi tertulis oleh siswa perempuan/perempuan,” ungkap tiga hakim Ketua Mahkamah Agung Ritu Raj Awasthi dan Hakim Krishna S. Dixit, dan J.M. Khazi, seperti dilansir dari Sputniknews, Selasa (15/3).
Menjelang keputusan tersebut, pemerintah Karnataka telah melarang pertemuan besar selama seminggu di ibu kota Bengaluru dan banyak distrik lainnya “untuk menjaga perdamaian dan ketertiban umum”.
Pada hari Selasa (15/3), sekolah dan perguruan tinggi ditutup di Distrik Udupi, tempat protes Hijab berasal.
Dalam petisi mereka, sekelompok mahasiswa Muslim dari Government Women’s Pre-University College di Udupi berargumen di depan pengadilan bahwa mengenakan hijab adalah hak fundamental mereka sebagai bagian dari kebebasan beragama.
Namun, pada 10 Februari, dalam perintah sementara, pengadilan melarang siswa mengenakan “pakaian agama”, termasuk jilbab atau selendang hingga arahan lebih lanjut.
Pengadilan menyatakan bahwa sementara semua warga negara memiliki hak untuk menganut dan mempraktikkan keyakinan apa pun, hal itu tunduk pada pembatasan yang wajar di bawah Konstitusi India.
Sementara itu, para gadis pemohon masih dapat membawa masalah ini ke pengadilan tinggi negara itu – Mahkamah Agung India.
(Resa/Sputniknews)