ISLAMTODAY ID-Gedung Putih menginginkan kekuatan yang lebih luas untuk melindungi orang Amerika dari ‘aktivitas sistem pesawat tak berawak (UAS) yang jahat’.
Pemerintahan Presiden Joe Biden sedang mencari kekuatan pemerintah yang diperluas sehingga dapat meminta badan-badan seperti CIA dan NASA dalam melindungi AS dari ancaman drone.
Dorongan tersebut merupakan bagian dari kampanye “seluruh pemerintah” untuk mengatasi ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh meningkatnya jumlah sistem pesawat tak berawak (UAS) yang beroperasi.
Gerakan ini juga akan melibatkan peningkatan upaya pemantauan untuk mendeteksi dan menonaktifkan drone yang mengancam.
“Pemerintah sedang bekerja untuk memperluas perlindungan dari aktivitas UAS yang jahat, siapa yang berwenang untuk mengambil tindakan, dan bagaimana hal itu dapat dilakukan secara sah,” ungkap Gedung Putih pada hari Senin (25/4), seperti dilansir dari RT, Selasa (26/4).
Kongres mengesahkan undang-undang pada tahun 2018 yang memberi cabang eksekutif, termasuk Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri, memperluas kekuasaan untuk menonaktifkan atau menghancurkan drone yang dianggap berbahaya.
Pemerintahan Biden telah meminta anggota parlemen untuk melangkah lebih jauh dalam menghilangkan hambatan yang “menghalangi pemerintah dan penegak hukum untuk melindungi rakyat Amerika dan kepentingan keamanan vital kita.”
Perubahan tersebut akan mencakup memungkinkan entitas seperti CIA dan Departemen Luar Negeri untuk terlibat dalam mendeteksi dan menghancurkan UAS yang mungkin mengancam fasilitas AS.
CIA, misalnya, membutuhkan otoritas “untuk secara efektif menanggapi dinas intelijen asing yang bermusuhan yang mengumpulkan informasi sensitif tentang personel, fasilitas, dan kegiatannya di AS,” ujar Gedung Putih.
Jika Kongres meloloskan proposal tersebut, wewenang serupa akan diperluas ke Administrasi Keamanan Transportasi untuk melindungi bandara dan US Marshals Service untuk transportasi narapidana.
Demikian juga, NASA akan diizinkan untuk memantau aktivitas drone untuk melindungi fasilitasnya.
FBI memperingatkan pada 2018 bahwa drone dapat digunakan untuk menyerang target yang rentan di AS.
Lebih dari 850.000 UAS saat ini terdaftar di AS, termasuk hampir 320.000 drone komersial, menurut data dari Federal Aviation Administration (FAA).
“Aktor jahat semakin sering menggunakan UAS di dalam negeri untuk melakukan kejahatan, melakukan pengawasan ilegal dan spionase industri, dan menggagalkan upaya penegakan hukum,” ungkap Gedung Putih.
Lebih lanjut, mereka menambahkan bahwa Kongres perlu memberlakukan undang-undang pidana yang menetapkan standar yang jelas untuk penggunaan drone legal dan ilegal.
(Resa/RT)