ISLAMTODAY ID-Mahkamah Agung menolak petisi menentang pengusiran, membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa di daerah berbatu dan gersang di dekat Hebron yang dikenal orang Palestina sebagai Masafer Yatta.
Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina dari bagian pedesaan Tepi Barat yang diduduki di daerah yang telah ditetapkan Israel untuk latihan militer.
Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Rabu malam, membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah berbatu dan gersang di dekat Hebron yang dikenal oleh orang Palestina sebagai Masafer Yatta.
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan telah menemukan penduduk Palestina, yang penduduknya telah mempertahankan gaya hidup nomaden selama beberapa generasi, mencari nafkah dari bertani dan menggembala, bukanlah penduduk tetap di daerah tersebut ketika militer Israel pertama kali. mendeklarasikannya sebagai zona tembak pada 1980-an.
Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina telah menetap secara permanen di area seluas 3.000 hektar sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat, dalam Perang Timur Tengah 1967.
“Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan,” ujar Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta, seperti dilansir dari TRTWorld, Jumat (6/5).
“Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” ungkapnya.
Konsekuensi Langka
Delegasi Uni Eropa untuk Palestina mengatakan pengusiran itu merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina & tidak menggusurnya,” ungkapnya di Twitter.
Militer Israel mengatakan bahwa daerah itu telah dinyatakan sebagai tempat latihan tembak karena kebutuhan keamanan dan pada saat itu tidak berpenghuni. Dalam tiga dasawarsa sejak orang-orang Palestina membangun di daerah itu tanpa izin resmi, kata militer.
Pengadilan mengatakan pintu masih terbuka bagi penduduk desa untuk setuju dengan militer dalam menggunakan bagian dari tanah untuk tujuan pertanian dan mendesak pihak untuk mencari kompromi.
Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), yang bersama dengan warga Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran, mengatakan putusan itu akan memiliki “konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
“Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka,” ungkap ACRI dalam sebuah pernyataan.
(Resa/TRTWorld)