ISLAMTODAY ID- Dana yang dibentuk oleh badan uskup bertujuan untuk membayar kompensasi atas kasusu pelecehan seksual anak yang terjadi di Gereja Katolik.
Dalam inisiatif pertama dari jenisnya, Gereja Katolik di Prancis akan memulai proses pembayaran reparasi kepada korban pelecehan seksual di gereja.
Mereka menawarkan kompensasi finansial hingga €60.000 (sekitar $64.000), sebuah komisi independen yang dibentuk untuk menyelidiki kasus kriminal yang diumumkan pada hari Rabu (1/5).
Marie Derain de Vaucresson, presiden Otoritas Nasional Independen untuk Pengakuan dan Reparasi (INIRR), mengatakan 736 korban pelecehan telah menghubungi mereka pada 31 Mei, sebuah laporan oleh berita BFMTV mengatakan.
Lebih dari setengah dari korban ini telah meminta kompensasi finansial, tambahnya.
“Kami sedang membangun sesuatu yang baru, yang tidak ada padanannya di Prancis dan yang berbeda dari pendekatan yudisial karena mengacu pada konsep hukum dan psikologi,” ungkapnya dalam konferensi pers untuk mengumumkan kerangka proses kompensasi, menurut sebuah laporan oleh surat kabar Le Monde.
Vaucresson mengatakan setiap kasus akan dinilai berdasarkan tiga parameter: keseriusan tindakan kekerasan seksual, “kegagalan” Gereja, dan konsekuensi dari pelecehan terhadap kesehatan fisik, mental dan sosial korban.
“Kasus ini akan dirujuk ke dewan yang terdiri dari 12 ahli, termasuk pengacara, psikolog, dan spesialis medis dan sosial, yang akan mempelajari fakta dan menilai masalah kompensasi atas kerusakan,” ungkap laporan di Le Monde, seperti dilansir dari AA, Rabu (1/6).
Kasus-kasus yang divalidasi akan diteruskan ke dana untuk bantuan dan memerangi pelecehan anak di bawah umur, yang dibuat oleh badan uskup, yang akan melakukan pembayaran akhir.
Pada 10 Juni, INIRR akan mentransfer 10 kasus pertama ke dana kompensasi, kata Vaucreson.
Dia menambahkan bahwa komisi tersebut belum memutuskan batas atas kompensasi apa pun, tetapi komisi itu dapat menawarkan hingga €60.000 per orang, yang setara dengan “kompensasi keadilan sipil yang sangat tinggi” di Prancis.
INIRR ditetapkan oleh Konferensi Waligereja Prancis pada November 2021, menyusul publikasi laporan oleh Komisi Independen untuk Pelecehan Seksual di Gereja, (CIASE), yang dibentuk untuk menyelidiki klaim pelecehan seksual sejak 1950.
CIASE telah memperkirakan bahwa 216.000 orang mengalami pelecehan secara seksual sebagai anak di bawah umur oleh seorang uskup atau anggota klerus di Prancis.
(Resa/AA)