ISLAMTODAY ID-Norwegia telah mengumumkan akan mengamanatkan pelabelan tempat asal pada produk dari pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Israel bereaksi dengan marah atas pengumuman tersebut, dengan mengatakan hal itu berisiko merugikan peran Oslo sebagai mediator di kawasan itu.
Pemerintah sosial demokrat negara itu mengumumkan kebijakan barunya pada hari Jumat (10/6), dengan mengatakan itu tidak cukup untuk memberi label produk yang berasal dari wilayah pendudukan sebagai Israel.
Langkah ini mengikuti saran dari Komisi Eropa pada tahun 2015, yang merekomendasikan negara-negara anggotanya untuk mengikuti praktik ini, sebuah keputusan yang dikonfirmasi oleh Pengadilan Eropa pada tahun 2019.
Langkah itu terutama menyangkut impor anggur, minyak zaitun, buah-buahan dan sayuran, dan akan berlaku untuk produk-produk dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan daerah-daerah yang diduduki di Dataran Tinggi Golan Suriah, kata Oslo.
“Bahan makanan yang berasal dari daerah yang diduduki oleh Israel harus ditandai dengan daerah dari mana produk itu berasal, dan bahwa itu berasal dari pemukiman Israel jika demikian,” ungkap kementerian luar negeri Norwegia, menurut laporan Times of Israel, seperti dilansir dari MEE, Ahad (12/6).
Menteri Luar Negeri Anniken Huitfeldt menekankan dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Norwegia NTB bahwa ini sama sekali bukan merupakan boikot terhadap Israel.
“Norwegia memiliki hubungan baik dengan Israel,” tambahnya.
“Itu harus dilanjutkan.”
Namun, Israel mengecam keras langkah itu, dengan kementerian luar negeri negara itu mengatakan pada hari Sabtu bahwa itu akan “mempengaruhi hubungan bilateral antara Israel dan Norwegia, serta relevansi Norwegia untuk mempromosikan hubungan antara Israel dan Palestina”.
Kementerian mengacu pada peran lama Norwegia sebagai mediator antara Israel dan Palestina.
Norwegia mengatakan bahwa prinsip di balik keputusannya, sebagaimana diatur dalam putusan 2019, adalah bahwa konsumen tidak boleh tertipu dengan pelabelan yang menyesatkan tentang asal produk.
Selama pemerintahan Trump, Amerika Serikat mengumumkan bahwa barang-barang yang dibuat di pemukiman Israel di wilayah pendudukan dapat diberi label Israel.
Permukiman di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional, tetapi terus berlanjut di bawah pemerintahan Israel berturut-turut sejak 1967.
(Resa/MEE)