ISLAMTODAY ID-Kongres AS pada Kamis (15/12) sahkan UU yang melarang pengunduhan dan penggunaan TikTok dengan alasan masalah keamanan.
Pelarangan aplikasi tersebut berlaku pada perangkat apa pun yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat atau perusahaan pemerintah.
“S. 1143. Untuk melarang individu tertentu mengunduh atau menggunakan TikTok di perangkat apa pun yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat atau perusahaan pemerintah … Undang-undang ini dapat disebut sebagai ‘Undang-Undang Tanpa TikTok di Perangkat Pemerintah’,” bunyi dokumen itu, seperti dilansir dari Sputniknews, Kamis (15/12).
Langkah-langkah tersebut telah diperkenalkan di tingkat lokal di negara bagian Alabama, Texas, dan Dakota Utara di AS.
Pada hari Selasa (13/12), Senator AS Marco Rubio memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok beroperasi di AS.
Menurut Rubio, perusahaan induk TikTok, ByteDance, diwajibkan oleh undang-undang China dalam membuat data aplikasi tersedia untuk Partai Komunis China, yang diduga menimbulkan risiko layanan hosting video digunakan sebagai alat mata-mata.
Administrasi AS sebelumnya berusaha untuk melarang platform sosial China TikTok dan WeChat pada tahun 2020 untuk melindungi privasi orang Amerika.
Administrasi Presiden AS petahana Joe Biden menghentikan inisiatif tersebut. Namun, baru-baru ini tuduhan terhadap perusahaan sudah mulai dilanjutkan.
(Resa/Sputniknews)