(IslamToday ID)–Kepala Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat (23/6/2023) mendesak Israel untuk segera mengakhiri kekerasan di Tepi Barat yang Diduduki.
“Israel harus segera mengatur ulang kebijakan dan tindakannya di Tepi Barat yang Diduduki sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional, termasuk melindungi dan menghormati hak untuk hidup,” ungkap Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, seperti dilansir dari MEMO, Jumat (23/6/2023).
“Agar kekerasan ini berakhir, pendudukan harus diakhiri,” tambah Turk.
“Di semua sisi, orang-orang dengan kekuatan politik mengetahui hal ini dan harus segera mengambil langkah untuk mewujudkannya.”
Dia memperingatkan bahwa kekerasan minggu ini di Tepi Barat yang Diduduki berisiko lepas kendali karena didorong oleh retorika politik yang keras dan peningkatan penggunaan persenjataan militer canggih oleh Israel.
“Pembunuhan dan kekerasan terbaru ini, bersama dengan retorika yang menghasut, hanya akan mendorong orang Israel dan Palestina lebih dalam ke jurang yang dalam,” ungkap Turk.
Pasukan keamanan Israel melakukan serangkaian serangan udara di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat yang Diduduki pada hari Senin (19/6/2023).
Serangan itu menewaskan sedikitnya tujuh warga Palestina, termasuk seorang anak laki-laki dan perempuan, dan melukai 91 warga Palestina dan tujuh tentara Israel.
Dalam insiden terbaru pada hari Rabu (21/6/2023), pemukim di bawah perlindungan pasukan Israel melakukan serangan brutal di desa Palestina Turmus Ayya di Tepi Barat tengah.
Kebrutalan itu menewaskan seorang warga Palestina dan melukai puluhan lainnya serta membakar 30 rumah, 60 mobil, dan puluhan pohon zaitun.
Sementara itu, ketegangan telah memuncak di Tepi Barat yang Diduduki dalam beberapa bulan terakhir di tengah serangan berulang Israel ke kota-kota Palestina.
Hampir 180 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal tahun ini, menurut Kementerian Kesehatan. Setidaknya 25 orang Israel juga tewas dalam serangan terpisah selama periode yang sama.
Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat Pendudukan.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal.[res]