(IslamToday ID)—Amerika Serikat telah memasukkan 42 perusahaan Tiongkok dari total 49 perusahaan di seluruh dunia ke dalam daftar hitam karena menjual mikrochip buatan AS kepada Rusia.
Pemasukan dalam daftar hitam ini, di bawah Daftar Entitas Departemen Perdagangan, berarti perusahaan-perusahaan Amerika harus mengajukan izin khusus – yang jarang diberikan – untuk tetap menjual produk kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Dilansir dari RFA, Jumat (6/10/2023), langkah ini muncul di tengah berlanjutnya perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam penjualan mikrochip.
Pemerintahan Biden melarang ekspor teknologi untuk membuat mikrochip berkualitas tinggi ke Tiongkok, dan Beijing membalas dengan melarang perusahaan pembuat mikrochip AS, Micron, menjual produknya di pasar Tiongkok.
Selain 42 perusahaan Tiongkok, juga ada tiga perusahaan India dan dua perusahaan Turki yang dimasukkan dalam daftar hitam, serta masing-masing satu perusahaan di Estonia, Finlandia, Jerman, Uni Emirat Arab, dan Inggris.
Semua dituduh melakukan kegiatan yang “bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri Amerika Serikat,” menurut pengumuman di Federal Register.
“Pihak-pihak ini dimasukkan dalam Daftar Entitas karena memberikan dukungan kepada sektor militer dan industri pertahanan Rusia. Secara khusus, pihak-pihak ini memasok sirkuit terpadu buatan AS kepada penerima Rusia yang terkait dengan sektor pertahanan Rusia,” demikian isi pengumuman tersebut.
Mikrochip ini “telah dikendalikan untuk ekspor, re-ekspor, dan transfer dalam Rusia sejak 15 September 2022,” dan perusahaan-perusahaan harus mencari izin khusus untuk penjualan apa pun “yang ditujukan ke Rusia atau Belarus.”
Sementara itu, Amerika Serikat telah menyerukan agar Tiongkok tidak memberikan dukungan material kepada invasi Rusia ke Ukraina, dan telah menyatakan bahwa transfer senjata adalah garis merah.
Namun, pejabat-pejabat juga telah mengatakan bahwa mereka tidak selalu menganggap pengiriman kecil yang dilakukan oleh perusahaan Tiongkok swasta sebagai pelanggaran.(res)