(IslamToday ID)—Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan pekan lalu dalam rapat umum pro-Palestina bahwa mereka akan menyatakan Israel sebagai “penjahat perang” bagi dunia.
Pihak berwenang kini mencari cara untuk membawa kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), lapor Daily Sabah.
Menurut laporan tersebut, Menteri Kehakiman, Yılmaz Tunc, sebelumnya telah mengatakan bahwa resolusi PBB merupakan pernyataan penting yang membuktikan Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dilansir dari MEMO, Selasa (31/10/2023), Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.
Resolusi ini juga menuntut semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.
Tunc mengatakan dalam sebuah postingan di media sosial bahwa resolusi PBB adalah “hukum lunak”, namun menekankan sifat hukum internasional yang mengikat secara hukum.
“Resolusi-resolusi yang disetujui oleh mayoritas orang telah diterima sebagai bukti dalam proses Mahkamah Internasional di masa lalu.”(res)