(IslamToday ID) – Aset yang disita dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura meningkat menjadi lebih dari S$3 miliar atau hampir Rp35 triliun dari S$2,8 miliar pada bulan Oktober 2023, Business Times Singapura melaporkan pada hari Jumat, 19 Januari 2024.
Business Times melaporkan bahwa 55 properti baru dan 15 kendaraan disita.
Dua orang, yang telah meninggalkan Singapura sebelum penggerebekan tahun lalu, diberikan surat perintah penangkapan dan Interpol Red Notices, yang merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap mereka.
Pihak berwenang melakukan penggerebekan serentak pada pertengahan Agustus 2023 dan menangkap 10 orang asing yang memiliki kewarganegaraan ganda dalam sebuah operasi yang menarik perhatian nasional karena disertai penyitaan properti mewah, mobil, emas batangan, tas tangan dan perhiasan bernilai S$1 miliar.
Jumlah aset yang disita tersebut kemudian diperbarui menjadi S$1,8 miliar pada awal September karena penyelidikan mengarahkan pihak berwenang pada aset di bank-bank Swiss, kemudian menjadi S$2,4 miliar beberapa minggu kemudian dan S$2,8 miliar pada bulan Oktober.
Polisi sebelumnya mengatakan 10 tersangka diduga “mencuci hasil kegiatan kejahatan terorganisir mereka di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online”.
Kasus ini telah mendorong pihak berwenang membentuk panel antar kementerian untuk meninjau rezim anti pencucian uang dan memeriksa lembaga keuangan yang dicurigai terlibat.
Badan-badan tersebut juga sedang meninjau proses yang mencakup persetujuan bank sentral bagi kantor keluarga untuk mendapatkan insentif pajak, dan untuk mempertimbangkan pengaturan aset bernilai tinggi, seperti mobil dan tas mewah.[sya]