(IslamToday ID) – Sejak pertengahan tahun lalu, TikTok dan platform media sosial yang lain harus menaati Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa, DSA.
Namun dua bulan silam, Komisi Eropa menerbitkan keraguan bahwa raksasa medsos asal China itu benar-benar menjalankan kaidah berinternet yang sudah ditetapkan.
Sebab itu, Komisaris Industri UE Thierry Breton kini mengumumkan di platform sosial media X bahwa pihaknya telah melancarkan penyelidikan resmi terhadap TikTok.
Jika terbukti bersalah, ByteDance yang memiliki TikTok terancam denda setinggi lima persen dari pendapatan harian.
Namun, berapa tinggi jumlahnya masih belum jelas karena TikTok tidak memublikasikan neraca keuangannya.
Sarana video pendek itu mencatatkan 142 juta pengguna bulanan di Eropa saja.
TikTok bukan satu-satunya platform media sosial yang dibidik UE. Sejak Desember lalu, UE sedang menyelidiki pelanggaran oleh X terkait dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Sebanyak 12 platform lain juga masuk dalam daftar pengawasan. Adapun proses penyelidikan terhadap TikTok bisa berlangsung selama beberapa bulan.
Minimnya perlindungan anak
Tuduhan terbesar terhadap TikTok adalah lemahnya perlindungan anak. Sejatinya, remaja berusia di bawah 16 tahun cuma bisa menggunakan TikTok dengan pembatasan akses.
Sementara anak-anak di bawah 13 tahun mendapat versi yang lebih terbatas.
Namun, aturan tersebut mudah diakali dengan merekayasa usia dalam formulir pendaftaran. TikTok sendiri mengaku tidak memeriksa kebenaran data pribadi yang diberikan pengguna.
Pada anak usia di bawah 16 tahun, TikTok membatasi konsumsi harian sebanyak maksimal satu jam, tapi pembatasan itu bisa dibatalkan pengguna tanpa perlu pemeriksaan lebih lanjut.
UU Layanan Digital, DSA, juga melarang iklan atau teknik pemasaran individual kepada anak di bawah 16 tahun. Namun, aturan itu sulit ditegakkan jika data usia masih mudah dipalsukan, tulis Komisi Eropa.[sya]