(IslamToday ID) – Kementerian Luar Negeri Iran menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari dua lusin individu dan entitas Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas dukungan mereka terhadap penjajah Israel dalam agresi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Mereka yang masuk daftar hitam Iran disebut telah membantu penjıajah Israel melawan perdamaian regional dan internasional.
Iran akan menerapkan sanksi kepada mereka, di antaranya memblokir rekening dan transaksi dalam sistem keuangan dan perbankan Iran, memblokir aset dalam yurisdiksi Iran serta larangan penerbitan visa dan masuk ke wilayah Iran.
Berikut adalah pernyataan lengkap dari Kementerian Luar Negeri Iran dan alasan Iran menjatuhkan sanksi kepada orang dan entitas AS dan Inggris dalam daftar di bawah ini:
“Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, sesuai dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kegiatan Petualang dan Teroris Amerika Serikat di Kawasan (2017), khususnya Pasal 4 dan 5, mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut di atas terhadap orang-orang dan lembaga-lembaga berikut sehubungan dengan dukungan dan pendanaan mereka terhadap tindakan teroris rezim Zionis Israel, pemuliaan dan dukungan terhadap terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap rakyat Palestina, dan khususnya, masyarakat Jalur Gaza,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran, Kamis (2/5/2024).
Lembaga AS yang terkena sanksi Iran antara lain adalah, The Lockheed Martin Corporation karena keterlibatannya dalam memasok persenjataan kepada rezim Israel, General Dynamics karena menyuplai peluru 155 mm ke rezim Israel dan Chevron Corporation karena membantu rezim Israel dalam eksploitasi sumur gas di Mediterania timur. Pendapatan dari eksploitasi ini digunakan oleh rezim Israel untuk melancarkan serangan terhadap warga Palestina khususnya di Jalur Gaza
Selain lembaga-lembaga dan individu-individu AS, Iran juga menjatuhkan sanksi ke sejumlah entitas Inggris.
“Sejalan dengan penerapan “Undang-undang tentang Melawan Aktivitas Permusuhan Rezim Zionis terhadap Perdamaian dan Keamanan”, yang diratifikasi oleh Parlemen Iran pada tanggal 20 Mei 2020, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, …. menetapkan individu dan entitas rezim Inggris berikut ini dalam daftar sanksi atas dukungan dan fasilitasi yang disengaja terhadap tindakan rezim Zionis Israel,” bunyi pernyataan itu, dikutip dari Al Mayadeen.
Mereka yang dijatuhi sanksi disebut telah melakukan tindakan teroris, menentang perdamaian dan keamanan regional-internasional, pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia, penghasutan perang, penggunaan senjata berat dan senjata terlarang terhadap warga sipil, pemblokiran, pengungsian rakyat Palestina, perluasan pemukiman ilegal di wilayah pendudukan dan kelanjutan pendudukan.
Entitas Inggris yang terkena Sanksi Iran antara lain Akrotiri Angkatan Udara Kerajaan di Siprus, Angkatan Laut Kerajaan Inggris di HMC Diamond Laut Merah dan Sistem Elbit.[sya]