(IslamToday ID) – Amnesty International mengatakan bahwa Israel harus mematuhi perintah Mahkamah Internasional yang menyerukan agar segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza selatan.
“Dengan perintah ini, Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan utama PBB, telah memperjelas pemerintah Israel harus sepenuhnya menghentikan operasi militer di Rafah, karena setiap tindakan militer yang sedang berlangsung dapat merupakan tindakan genosida,” sebuah pernyataan dari kelompok sayap kanan mengutip pernyataan Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, seperti dikutip dari trtworld, Sabtu (25/5/2024).
“Tentu saja, serangan darat dan perpindahan paksa massal yang diakibatkannya, menimbulkan risiko yang tidak dapat diperbaiki lagi terhadap hak-hak rakyat Palestina yang dilindungi Konvensi Genosida dan semakin mengancam kehancuran fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian,” tambah Morayef.
Meski banyak pihak mendesak Israel unyuk mematuhi perintah ICJ, namun negara itu menegaskan tidak akan tunduk dengan perintah pengadilan utama PBB tersebut.
Benny Gantz, salah satu dari tiga anggota Kabinet Perang Israel, mengindikasikan militer negaranya tidak akan mengubah perilakunya di Rafah meskipun ada perintah dari pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan perluasan serangan di sana.
Gantz mengatakan Israel memulai kampanye yang adil dan perlu menyusul pembantaian brutal warganya, termasuk mengirim pasukan ke Rafah.
“Kami akan terus beroperasi sesuai dengan hukum internasional di mana pun kami beroperasi sambil menjaga sebaik mungkin penduduk sipil,” kata Gantz seperti dikutip dari sumber yang sama. [ran]