JAKARTA (IslamToday.id) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa, tim hukum pemantau masyarakat yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wianto sama sekali tidak diperlukan saat ini.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, kebebasan berfikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.
“Kebebasan hati nurani dan pemikiran itu salah satu kebebasan yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam bentuk apapun,” pungkas Choirul dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (10/05/2019).
Tim hukum yang dibentuk melalui Keputusan Kemenko Polhukam Nomor 30 Tahun 2019 ini memiliki tugas yakni melakukan kajian dan asistensi hukum.
Terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, serta memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.
Jika pendekatannya untuk memperkuat penegak hukum, kata Choirul, lebih baik membesarkan lembaga hukum yang sudah ada, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Saya kira dibubarin aja mending. Kalau memang pendekatannya memperkuat penegak hukum, polisi yang harus dibesarkan bukan institusi yang lain,” tandasnya.