JAKARTA, (IslamToday.id) — Indonesia dan Timor Leste sepakat mengakhiri sengketa perbatasan darat di antara kedua negara.
Perbatasan darat yang sempat menjadi sengketa yakni Noel Besi-Citrana yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Bidjael Sunan-Oben yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kesepakatan penyelesaian sengketa itu dihasilkan melalui pertemuan yang dilakukan antara Ketua Perundingan Perbatasan Timor Leste Xanana Gusmao dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (22/7).
Wiranto mengatakan kedua pihak akan melakukan finalisasi kesepakatan itu dalam pertemuan Official Senior Consultation dan akan dituangkan dalam adendum atau perjanjian perbatasan Indonesia – Timor Leste tahun 2005.
“Kita juga berjanji untuk melupakan masa lalu menatap masa depan dengan basis persaudaraan dan perdamaian yang abadi dan dari basis itulah kita kemudian tentunya lebih mudah untuk menyelesaikan berbagai masalah perbatasan,” ujar Wiranto di kantornya pada Senin (22/7).
Wiranto menambahkan dengan selesainya sengketa perbatasan darat itu maka kedua negara akan mulai melanjutkan perundingan perbatasan maritim antara Indonesia dan Timor Leste.
Sebelumnya, garis perbatasan kedua negara terbentang sejauh 278 km dan terbagi menjadi 2 wilayah. Di sebelah barat terdapat Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan enklave Distrik Oekusi, serta di sebelah timur antara Kabupaten Belu dengan Distrik Suai dan Distrik Bobonar.
Perbatasan darat kedua negara saat itu bermasalah, terutama di daerah enklave Distrik Oekusi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Timor Leste sendiri pernah menjadi bagian Indonesia dan menjadi Provinsi ke-27. Namun, pada 2002 lalu Timor Timur atau saat ini menjadi Timor Leste menyatakan berpisah dengan Indonesia setelah referendum pada 1999 lalu.