JAKARTA, (IslamToday.id) — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan tim tersebut merupakan salah satu dari dua permintaan penasihat hukum Kivlan Zein kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi di Cilangkap, Jakarta pada Senin (22/7).
Mengenai penangguhan penahanan, Mayjen Sisriadi mengakui bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri di bidang hukum dan keamanan, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Dengan demikian, TNI akan memberikan bantuan hukum kepada Kivlan, jelas Sisriadi.
Dia menyebut bahwa seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018, ungkap dia.
Bantuan hukum yang diberikan kata Sisriadi, bersifat advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar. Kivlan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim yang terbit 7 Mei 2019 lalu dengan pelapor Jalaludin.