JAKARTA, (IslamToday.id) — Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi salah satu isu yang diangkat Amnesty International ke hadapan Kongres Amerika Serikat terkait perkara hak asasi manusia (HAM) di Asia Tenggara.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan disiram menggunakan air keras di bagian wajah pada 11 April 2017 usai salat subuh di masjid di lingkungan rumahnya.
Menurut Amnesty International, kasus Novel masuk dalam kategori penyerangan terhadap pembela HAM yang bekerja di sektor anti korupsi di Indonesia.
Amnesty Internasional mencatat pembela HAM di Asia Tenggara mengalami penyerangan dengan pola yang sama terkait pekerjaan mereka.
“Dan tidak ada penyelesaikan terhadap kasus-kasus penyerangan tersebut,” ujar Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim melalui pesan tertulis, Jumat (26/7).
Kasus Novel telah bergulir selama dua tahun, namun hingga saat ini belum ada pelaku yang diadili.
Haeril melanjutkan penyerangan Novel perlu dipandang sebagai masalah serius yang mengancam kelanjutan pemberantasan korupsi dan penegakan HAM sebagai salah satu agenda reformasi.
“Kegagalan untuk menyelesaikan kasus Novel akan memperkuat kultur impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia,”paparnya.
Pembacaan kasus Novel di Kongres AS, menurut Haeril baru merupakan langkah awal dari advokasi yang dilakukan Amnesty.
Amnesty berharap dukungan dari anggota Kongres AS agar penegak hukum di Indonesia segera menyelesaikan kasus ini.
“Amnesty International juga berharap agar Kongres Amerika Serikat akan membahas kasus penyerangan Novel Baswedan ketika berinteraksi dengan pemerintah atau parlemen Indonesia di masa yang akan datang,” tukas Haeril.
Menanggapi upaya advokasi itu, Polri menyatakan pihaknya masih berupaya mengusut kasus ini.
Polri telah membentuk tim teknis beranggotakan 50 orang sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel.
“Pada prinsipnya semua ini sedang berproses, kita juga sudah mencatat penanganan kasus ini sejak 11 April 2017 lalu, pimpinan dan pemerintah juga sangat memperhatikan kasus ini,” demikian menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (26/7).
Untuk diketahui, Tim teknis Novel akan bekerja mulai Agustus 2019 dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis. Polri juga melibatkan Densus 88 Antiteror dalam tim tersebut dengan alasan rekam jejak mereka yang baik dalam pengungkapan kasus. Temuan TGPF sebelumnya menyatakan motif penyerangan terhadap Novel adalah sakit hati dan keinginan membuat Novel menderita.