JAKARTA, (IslamToday) – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) akhirnya ditahan oleh KPK. Agung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Agung keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 02.45 WIB. Agung sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah disiapkan KPK. “Maaf ya, tanya ke penyidik,” kata Agung saat dicegat sejumlah wartawan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Agung diduga menerima suap beberapa proyek sejumlah Rp 1,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, total uang suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah uang yang diduga diterima dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati,” jelas Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Uang suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Uang itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Basaria mengatakan, suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek itu adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Berikutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total uang yang diduga telah diterima Agung mencapai Rp 1 miliar. “AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp 350 juta,” jelasnya.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK. Yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,
orang kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, pihak swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya.
Tertangkapnya Agung menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Tercatat, Agung merupakan kepala daerah ke-119 yang dijerat KPK.
“Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini,” jelas Basaria.
Ia menambahkan, KPK tak akan lelah mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan semua proses secara benar dan berintegritas. Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan disebut bakal merusak upaya pembangunan.
“Bagi kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya,” ujarnya. []