PALEMBANG, (IslamToday) – Jajaran kepolisian menangkap sedikitnya 30 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel). Hingga kini luas hutan dan lahan yang terbakar di Sumsel mencapai 106.000 hektare.
“Sudah ada 30 pelaku pembakaran lahan yang kami tangkap dan ditangani Direktorat Reskrimsus. Data ini dari 21 laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, dari jumlah itu, ada satu korporasi yang ditangani dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu adalah PT Hutan Bumi Lestari (HBL) di Musi Banyuasin. “Untuk perusahaan masih tetap satu ya, PT HBL. Tetapi kalau kasus perorangan, sudah ada delapan yang dikirimkan ke kejaksaan,” jelas Supriadi.
Selain satu perusahaan jadi tersangka, Supriadi menyebut ada tujuh perusahaan yang konsesinya juga disegel Gakkum Kementerian LHK. Hal ini terkait dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan.
“Kalau Kementerian LHK beda, mereka fokus pada administrasi dan perizinan. Kalau kami fokus pada pelanggaran pidana, tetapi semua kami dalami,” kata Supriadi.
Dari jumlah kasus yang ditangani itu, Supriadi mencatat mayoritas kasus berasal dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada 12 kasus perorangan yang kini telah ditangani dan pelakunya ditahan.
“Total di OKI ada 12 kasus, semua kasus perorangan. Secepatnya berkas dikirim ke kejaksaan jika sudah lengkap,” tambah Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihandinika.
Sementara itu, Polda Riau menahan manajer perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) terkait kasus karhutla di Riau. “Kita tahan satu pejabat fungsional PT SSS,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi seperti dikutip di Detik.
Andri menjelaskan, pejabat fungsional yang dimaksud adalah manajer PT SSS berinisial AOH. Penahanan ini dilakukan pihak penyidik setelah menjalani proses pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus karhutla. Pada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini, di areanya terdapat karhutla. Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Agustus 2019. PT SSS dianggap lalai mengawasi lahan.
“Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. []