JAKARTA, (IslamToday) – MPR memastikan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Jokowi-Ma’ruf Amin tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2019. Namun jam pelantikan sengaja diundur dari yang rencananya pukul 10.00 WIB, berubah menjadi pukul 16.00 WIB.
Terkait pengunduran jam pelantikan itu, KPU menyatakan tidak mempermasalahkannya. Yang penting pelantikan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.
“Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam hari pun tidak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober,” ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, Rabu (9/10/2019).
Viryan mengatakan, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Sehingga hal ini kembali kepada kesiapan MPR dalam menggelar pelantikan.
“Sesuai UU No 7 Tahun 2017 pasal 427 dan 428, presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR,” jelasnya.
Sebelumnya, mundurnya jam pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada pagi hari diundur menjadi sore hari.
“Saya pastikan tanggal 20 Oktober. Kenapa diundur dari jam 10.00 WIB menjadi jam 16.00 WIB, karena kita ingin memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita untuk beribadah paginya,” kata Bamsoet di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Alasan lain, MPR tidak mau mengganggu masyarakat yang berolahraga di car free day. Sebab, nantinya akan ada penutupan jalan protokol untuk dilewati tamu-tamu negara. []