JAKARTA, (IslamToday ID) – Bupati Indramayu, Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena dugaan suap dari pihak swasta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, Selasa (15/10/2019).
“Diduga terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di DPU Indramayu,” kata Agus.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail proyek apa yang diduga terkait kasus ini. Total ada delapan orang yang ditangkap KPK dalam OTT kali ini.
Selain itu, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah saat OTT tersebut. Kini lima dari delapan orang yang terjaring OTT sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa secara intensif.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Bupati Indramayu, Supendi. “Saya prihatin dengan (penangkapan) Supendi,” kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Ia mengingatkan birokrat di Jawa Barat agar tidak macam-macam yang bisa berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan. Termasuk juga pihak swasta atau masyarakat pada umumnya yang memiliki kedekatan dengan pejabat.
Menurut Uu, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi. “Saya minta seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan,” katanya.
Ia berharap penangkapan Supendi tidak berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Wabup dan Sekda Indramayu bisa mengambil alih tugas pemerintahan. “Pemerintahan tidak berlaku seorang saja, masih ada Wakil Bupati, ada juga Sekda, dan lain-lain,” tuturnya.
OTT Bupati Indramayu menambah buruk citra Provinsi Jawa Barat yang dinilai KPK menjadi daerah paling banyak terafiliasi dengan kasus korupsi. Terhitung sudah 18 kepala daerah di Jawa Barat yang diciduk KPK sejak lembaga antirasuah berdiri.
Sementara, UU KPK anyar baru akan berlaku pada 17 Oktober atau dua hari lagi. Merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK itu adalah tanggal 17 September 2019, berarti UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
Adapun sampai saat ini Jokowi belum memberikan kepastian akankah mengeluarkan Perppu untuk menganulir UU KPK baru yang ditolak oleh publik tersebut. Pihak Istana dalam pernyataan terbarunya cenderung memilih jalur judicial review, yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK. []
Sumber: Detik