JAKARTA,
(IslamToday ID) – Bupati Indramayu, Supendi ditetapkan
sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga
menerima uang suap Rp 200 juta.
“Bupati SP (Supendi) diduga menerima total Rp 200 juta,” kata
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Uang Rp 200 juta itu diterima
Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu. Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono
(WT) sebagai tersangka.
KPK menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta.
Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober
2019.
“Uang yang diterima OMS
dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan
pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri,” jelas Basaria.
Menurutnya, pemberian yang dilakukan CAS kepada Supendi dan
pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment fee sebesar 5-7
persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas
PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan jalan
dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan
lain.
Proyek tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan
Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan
Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Dalam menjalankan aksinya, CAS menggunakan “mangga manis” sebagai kode suap. CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan mangga yang manis untuk bupati.
“CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang,” jelas Basaria.
Sesampai di lokasi, staf CAS menaruh
uang dalam kresek hitam di bawah jok motor sopir bupati bernama Sudirjo.
Sudirjo lalu mengantar uang tersebut ke rumah dinas Supendi lewat pintu
belakang. Selanjutnya CAS menghubungi Supendi dan mengonfirmasi pemberian uang
sebesar Rp 100 juta telah dikirimkan melalui sopirnya.
Supendi sendiri, disebut Basaria, telah menggunakan
uang Rp 200 juta yang diterimanya tersebut. Rinciannya, pada Mei 2019 sejumlah
Rp 100 juta digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta
digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
[]
Sumber: Detik