JAKARTA, (IslamToday ID) – Dalam beberapa hari terakhir ini KPK seolah berburu waktu dengan berlakunya UU baru hasil revisi dengan melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT). Perppu yang menjadi harapan KPK dan publik lainnya di detik-detik terakhir hanya berbalas senyum dari Presiden Jokowi.
Jauh-jauh hari KPK telah memaparkan setidaknya 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Salah satunya yang paling krusial yaitu mengenai penyadapan yang wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Padahal, penyadapan menjadi salah satu kewenangan istimewa KPK sebelum melakukan OTT.
“Ada beberapa perubahan kewenangan
penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan
penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan. Nanti begitu Dewan Pengawas ada, maka
dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas,” ujar Kabiro Humas
KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019).
Menilik pada UU KPK baru, perihal penyadapan tercantum pada pasal
12 B. Untuk melakukan penyadapan (disebutkan dalam pasal itu) maka pimpinan KPK
harus mengajukan izin tertulis terlebih dulu ke Dewan Pengawas.
Merujuk tanggal pengesahan UU KPK baru dalam
sidang paripurna DPR yaitu 17 September 2019, maka UU KPK baru itu akan
diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari bilamana Presiden Jokowi
tidak menandatanganinya. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebelumnya
mengamini prosedur tersebut yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU
KPK baru tersebut.
“Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30
hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan
perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus
pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau
tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari,
jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor,”
kata Bivitri.
Yang menjadi persoalan yaitu bilamana hari berganti nanti
yang tinggal hitungan jam ini UU KPK berlaku, belum ada Dewan
Pengawas yang terbentuk. Dalam UU KPK baru disebutkan bila Dewan Pengawas
diangkat dan ditetapkan presiden melalui panitia seleksi.
Bilamana UU KPK baru berlaku nanti, lantas KPK harus meminta izin pada siapa bila ingin melakukan penyadapan karena belum terbentuk Dewan Pengawas?
Bila menilik lebih dalam UU KPK hasil
revisi, terdapat pasal baru yang dapat menjawab pertanyaan di atas. Dalam pasal
69 D UU KPK baru disebutkan KPK tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya
sebelum Dewan Pengawas terbentuk.
Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan
tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan
ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. Menurutnya, dalam pasal 69 D UU KPK yang baru
mengatur soal peralihan aturan dari UU lama ke UU baru, jika Dewan Pengawas
belum terbentuk, KPK tetap bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.
“Dalam pasal 69 D ini telah ditegaskan bahwa selama Dewan Pengawas
belum dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap KPK dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan ini,” jelas Arsul.
Ia menegaskan, KPK masih tetap bisa melakukan penyadapan
dengan aturan lama sampai Dewan Pengawas terbentuk. Arsul meminta jangan ada
pihak-pihak yang memberi penyesatan ke publik. “Jadi jangan sampai ada
yang memberikan penyesatan bahwa seolah-olah KPK harus berhenti total menyadap
kalau Dewan Pengawasnya belum ada,” tegasnya. []
Sumber: Detik