JAKARTA, (IslamToday) – Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku sudah
mengantisipasi berlakunya UU KPK baru hasil revisi. Meski pada
satu sisi masih gamang soal bagaimana transisi dari UU lama ke UU baru, ia memastikan
KPK akan tetap bekerja seperti biasa.
“KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi
misalkan besok ada kasus yang misalkan ini belum tentu ya, misalkan besok ada
penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya kita lakukan OTT,” katanya,
Kamis (17/10/2019).
Agus mengaku pimpinan KPK sudah bertemu dengan struktural di
KPK membahas masa peralihan itu. Salah satu persoalan tentang status pimpinan
KPK dalam UU baru yang bukan sebagai penyidik atau penuntut umum disebut Agus
akan diejawantahkan dalam Peraturan Komisi atau Perkom.
“Tadi sampai
pada satu kesimpulan kita pun bertanya-tanya karena dalam prosesnya ada typo kemudian dikembalikan ke DPR, jadi kita belum tahu
betul apakah besok itu betul-betul akan diundangkan,” kata Agus.
“Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah
bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam. Nah oleh karena
itu kita di dalam Perkom itu kan menjelaskan in case nanti
misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita
tentukan, ada di dalam Perkom itu,” tambahnya.
Agus pun masih berharap Presiden Jokowi bersedia mengeluarkan Perppu yang juga diharapkan oleh banyak pihak. “Kami masih berharap, kami masih memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali, kemudian beliau bersedia mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan KPK, sangat diharapkan publik,” katanya.
Seturut dengan
disahkannya UU KPK hasil revisi di DPR pada 17 September 2019, maka UU itu akan
berlaku 30 hari setelahnya atau 17 Oktober 2019 apabila presiden tidak
menandatanganinya. Di sisi lain, KPK berharap adanya Perppu KPK karena UU baru
itu dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebelumnya mengamini
prosedur tersebut, yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU KPK baru
itu. Menurutnya, UU KPK baru akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 tanpa
tanda tangan dari Jokowi.
“Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari. Jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor,” kata Bivitri. []
Sumber: Detik