JAKARTA,
(IslamToday) – Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal
diawasi terkait dengan penggunaan media sosial (medsos) untuk mencegah praktik ujaran
kebencian, terpengaruh aliran radikal, dan berpolitik praktis. Pengawasan tersebut
akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, landasan prinsip
profesi ASN adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi
pemerintahan yang sah. Sedangkan saat ini, katanya, banyak oknum ASN yang
terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara,
serta terlibat politik praktis.
Padahal, menurut Bima, ASN merupakan kepanjangan tangan
negara yang wajib mengikuti aturan dan ideologi negara dan taat terhadap
pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah
segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal semacam itu kembali terjadi
maupun berkembang di kalangan ASN.
“Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas
kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan
membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan
profesi ASN,” kata Bima saat rapat membahas kedisiplinan ASN di kantor Kemenpan
RB, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB,
Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, pihaknya akan segera menyusun landasan hukum
dan kerangka kerja untuk membentuk tim pengawas tersebut. Sebelum membentuk tim
pengawas, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak
terkait persoalan ini. “Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi
ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Setiawan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Kemkominfo mendukung penuh
pembentukan tim pengawas tersebut. Pihaknya akan membantu dengan menyiapkan
sejumlah fasilitas pendukung. “Kemkominfo akan menyediakan fasilitas kanal
aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik
milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI),” kata Rosarita.
Di saat yang sama, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur
Marbun mendukung penuh pembentukan tim tersebut. Sehingga, politisasi ASN pada Pilkada
tahun 2020 mendatang bisa dicegah.
Kemendagri, kata Makmur, juga sudah menyiapkan sejumlah
langkah pencegahan agar politisasi ASN tak terjadi. Bersama BKN Kemendagri
resmi menerapkan e-Mutasibagi seluruh instansi daerah mulai Desember 2019. “Hal
ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca terpilihnya kepala daerah,”
ujarnya. (wip)
Sumber: Republika