JAKARTA,
(IslamToday) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun
2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai
UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran
Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17
Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo
Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya hingga Kamis (17/10/2019) atau 30 hari sejak rapat
paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada
pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal, menurut pasal 73 ayat (2) UU 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak
ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan
wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis
berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No 19 Tahun 2019 itu, menurut
Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat
Negara.
“Salinan UU masih diotentifikasi oleh
Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” tambah
Widodo.
KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang
berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Poin pelemahan itu,
misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan
mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),
sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran, dan mutasi
pegawai saat menjalankan tugasnya. (wip)
Sumber: Detik