JAKARTA, (IslamToday ID) – Jaksa Agung
yang baru, ST Burhanuddin menerapkan skala prioritas dalam menuntaskan
kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus HAM berat akan ditinjau lebih lanjut,
apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiil maka kasus tersebut tidak
akan dilanjutkan.
“Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu
termasuk program prioritas. Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi
syarat materiil formil ya tentu kita clear berkas, apabila syarat formil-materiil tidak terpenuhi,
ya, nuwun sewu (maaf)
kita kembalikan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Selain itu, ia memastikan program penindakan
pemberantasan korupsi akan diprioritaskan. Pencegahan dan koordinasi dengan KPK
untuk mengungkap kasus besar juga akan dilakukan. “Pastilah. Kita akan tetap
prioritas (kasus korupsi),” ujarnya.
Burhanuddin menyebut program penangkapan
buronan kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Menurutnya, saat ini Kejagung
bakal memilah dulu daftar para buronan itu. “Ya tetap kami jadikan
prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan
banyak tentunya kami pilah-pilah dulu,” ucapnya.
Ia mengaku tidak memiliki program 100 hari kerja. Menurutnya,
yang terpenting kerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah menemui Presiden Jokowi
pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen
menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan
Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.
“Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa
Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu
dengan baik dan maksimal,” ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas
HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta
Pusat. (wip)
Sumber: Detik