JAKARTA, (IslamToday) – Presiden Jokowi diminta mempertimbangkan kembali
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Penguatan
KPK melalui Perppu sebenarnya mendukung program pembangunan pemerintah agar
dananya tak diselewengkan.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, wacana
penerbitan Perppu KPK tetap relevan saat ini, khususnya usai Jokowi tuntas
membentuk Kabinet Indonesia Maju. “Karena pada dasarnya, tanpa antikorupsi
maka capaian pembangunan akan meleset. Karena digerus perilaku koruptif
pejabatnya,” ujarnya, Senin (28/10/2019).
Adnan
merasa penguatan KPK wajar agar lembaga antirasuah itu dapat menjadi mitra
pemerintah. Posisi KPK dengan UU KPK sekarang, menurutnya, malah melemahkan KPK.
“KPK harus kuat, kalau situasi seperti UU (KPK) sekarang maka
bukan mitra, tapi di bawah Presiden. Posisi ini bahaya. Mestinya tak terjadi,”
ujarnya.
Adnan menilai hasil revisi UU KPK membuat kinerja
pemberantasan korupsi turun. Sebab upaya penegakan hukum atas kasus korupsi
kian dipersulit. Semenjak UU KPK baru diterapkan, terpantau makin sedikit aksi operasi
tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. “Bagaimana bisa berantas korupsi
kalau kerja penegakan hukum tidak dilakukan?” ucapnya.
Sebelumnya,
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan hingga saat ini penerbitan Perppu KPK belum dibahas bersama
Presiden Jokowi. Dalam sidang kabinet paripurna yang pertama kali digelar di
Kabinet Indonesia Maju, Jokowi dan para menteri hanya membahas terkait APBN
2020.
“Belum, kita belum itu yang dibahas, tadi masih APBN yang dibahas. Belum ada
pembahasan soal itu. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Yasonna. (wip)
Sumber: Republika