JAKARTA, (IslamToday ID) – Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum tahun 2020. Rencananya mereka bakal menggelar aksi serentak di 100-an kabupaten/kota di Indonesia.
Aksi pertama akan digelar Rabu (30/10/2019) besok diikuti gelombang unjuk rasa lanjutan sepanjang
1-15 November 2019.
Sebelumnya pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,51 persen,
mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan,
kelompok buruh menentang kenaikan upah 8,51 persen tersebut dan
meminta PP Pengupahan segera direvisi. “Hal
tersebut sesuai arahan dan janji Presiden Jokowi. Baru setelah itu melakukan
survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, sebagai penetapan nilai
UMP/UMK,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan, dengan memasukkan jumlah 78 item KHL
sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional maka penaikan UMP 2020 diperkirakan
berkisar 10 hingga 15 persen.
Karena itu, untuk menyuarakan protes tersebut
para buruh bakal menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (30/10/2019) besok. Setelah itu buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta bakal menuju ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan
tuntutan. Diperkirakan akan ada ribuan buruh yang ikut berunjuk rasa.
“Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan
melakukan aksi di 100 kabupaten/kota yang
berbasis
industri,” tegas Said.
Protes
para buruh itu hendak menyuarakan tuntutan berupa
penolakan PP No 78/2015 dan penaikan UMP/UMK pada
2020 berkisar 10 hingga 15 persen.
Sebelumnya, penaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan
Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Surat ini menyebut data inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 adalah sebesar 8,51 persen. Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Melalui surat edaran itu disebut bahwa UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019, sementara UMK diumumkan 21 November 2019. (wip)
Sumber: CNN Indonesia