JAKARTA, (IslamToday ID) – Penagihan secara langsung kepada warga yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dinilai hanya hanya menakut-nakuti dan mengancam masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, Sabtu (2/11/2019), saat diskusi Polemik Trijaya “BPJS Kesehatan, Kezzeel tapi Butuh” di Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
“Justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat,” ujar Indra.
Menurutnya, meski
pihak BPJS telah menjelaskan maksud penagihan yang dilakukan oleh kader JKN,
perlu adanya informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para
penagih tersebut.
“Walaupun sudah dijelaskan oleh direksi BPJS itu hanya
seperti datang, ingetin, nggak bayar, diperiksa betul nggak tidak mampu, kenapa
tidak mampu, bagaimana penghasilannya, itu tugas kader JKN,” jelas Indra.
“Tapi yang beredar di masyarakat kan langsung tidak bisa urus
KTP, nggak boleh memperpanjang SIM, nggak boleh memperpanjang STNK, dan
sebagainya. Ini yang harus diluruskan,” sambungnya.
Indra menjelaskan, kesalahan informasi ini
membuat masyarakat menganggap BPJS menjadi debt collector. “Cuma, karena terkait dengan tadi, akibatnya
menimbulkan sebuah image di
masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector,” tuturnya.
Hal yang sama
juga diungkapkan oleh anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kirniasih Mufidayati.
Ia menilai penagihan tersebut untuk mengoptimalkan tagihan utang dari BPJS.
Namun masih terdapat masyarakat yang merasa terancam.
“Sebenarnya mungkin maksudnya baik ya, ingin mengoptimalkan
tagihan-tagihan yang ada, atau piutang dari BPJS itu sendiri. Tapi, beberapa
laporan yang masuk ke kami, dari konstituen kami dan masyarakat itu ada yang
merasa terancam, ada yang merasa takut, karena pikirannya sudah negatif begitu
didatangi kaya semacam debt collector,” tuturnya.
Menurut Mufida, perlu adanya kerja sama dengan RT atau RW di
lingkungan setempat sebelum melakukan penagihan. Ia menganggap cara ini akan
lebih mudah diterima warga.
“Kalaupun mau ada yang datang ke rumah, itu disampaikan, kan
bisa bekerja sama dengan aparat pemerintah setempat. Kita kan ada lurah, ada
RW, ada RT, mungkin dengan pendekatan melalui pejabat RT/RW ini justru lebih
bisa diterima,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, penunggak iuran BPJS Kesehatan terancam tak bisa mengurus perizinan pembuatan SIM hingga paspor.
“Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor,” ujar Fachmi, Jumat (1/11/2019).
Namun, sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian. Nantinya, sanksi tersebut akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres). “Saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak,” kata Fachmi.
Fachmi menuturkan, selama ini pihaknya masih melakukan penagihan secara persuasif kepada para peserta yang menunggak. “Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut. Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kita telepon untuk ingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kita penagihan langsung. Itu pendekatan non regulatif,” ucapnya. (wip)
Sumber: Detik, Gelora.co