JAKARTA, (IslamToday ID) – Desa siluman atau desa hantu akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan. Desa siluman adalah desa yang tidak berpenghuni namun rutin mendapatkan kucuran dana desa setiap tahun.
Pencetus pertama kali istilah desa siluman itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (4/11/2019). “Sekarang muncul desa-desa baru yang enggak ada penduduknya karena adanya dana desa,” kata Ani panggilan akrabnya.
Ia mengaku mendapatkan laporan langsung dari salah satu
pihak pemerintahan mengenai dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni
tersebut. Pihaknya juga telah menemukan nama-nama desa baru tersebut dan akan
melakukan investigasi.
“Kami mendengar beberapa masukan karena adanya
transfer yang ajek dari APBN, maka
sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk
bisa mendapatkan (dana desa),” katanya.
Ia dan pemerintah akan melakukan evaluasi
terkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa. “Kami akan melakukan
verifikasi atas fenomena itu, karena ada transfer dana setiap tahun,” ujarnya.
Ia akan bekerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginventarisasi persoalan
tersebut. “Jadi kita akan lihat, karena berdasarkan mekanisme seperti
yang dikatakan tadi, sebetulnya ada mekanisme untuk pembentukan desa dan
identifikasi siapa, pengurusnya, dan lain-lain,” jelas Ani.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikam anggaran dana
desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa, di
mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini
membuktikan banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak
bertanggungjawab.
Sayangnya, Ani masih bungkam untuk menjelaskan lebih lanjut keberadaan desa siluman itu. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti juga belum dapat memastikan berapa jumlah desa siluman itu dan berapa yang telah ditransfer ke desa tersebut.
“Itu nanti kita koordinasi dulu dengan Kemendagri, PDTT. Belum bisa dilihat berapa jumlahnya, angkanya, nanti koordinasi dulu,” jelasnya.
Untuk meminimalisir, Kemenkeu akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya adalah memperketat aturan pencairan. Dana desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.
Realisasi Dana Desa
Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap, yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, pemerintah daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Adapun sejak Januari-September 2019, realisasi dana desa mencapai Rp 44 triliun, mencapai 62,9 persen dari target yang sebesar Rp 70 triliun. Capaian ini merupakan yang terendah sejak 2015.
Pada periode yang sama 2018, penyerapan dana desa mampu mencapai 63,2 persen dari target. Begitu juga dengan periode yang sama 2017, penyerapannya mencapai 66,1 persen dari target.
Di periode Januari-September 2016 dan 2015, penyerapan dana desa masing-masing mencapai 78,2 persen dan 80 persen dari target APBN.
Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun. Meski penyerapannya belum maksimal, anggaran tersebut terus meningkat. Di tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun, kemudian Rp 60 triliun pada tahun 2017, Rp 60 triliun di tahun 2018, dan Rp 70 triliun di 2019.
Dana desa tersebut diberikan ke seluruh desa di Indonesia dengan formula 77 persen dibagi rata ke seluruh desa. Kemudian 20 persen dialokasikan untuk tambahan secara proporsional kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan luas wilayah. Kemudian, 3 persen dialokasikan untuk tambahan kepada desa-desa yang berstatus tertinggal. (wip)
Sumber: Gelora.co, Kumparan.com, Kemenkeu.go.id