JAKARTA, (IslamToday ID) – Pemerintah siap mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilai dana bantuan cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun.
Bantuan tersebut akan direalisasikan pada 2023 atau tahun keempat pemerintahan Presiden Jokowi periode II. “Saya (Bappenas) ngitung enggak sendirian, saya ngitung dengan KPK, dengan salah satu partai, tidak perlu saya sebut. Partai yang sangat berperan. Kurang dari Rp 6 triliun dalam satu tahun,” kata Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, besaran dana bantuan keuangan kepada partai sebesar Rp 6 triliun itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan melihat proyeksi APBN 2023 yang mencapai sekitar Rp 2.700 triliun. Namun, sebelum anggaran itu dikucurkan pemerintah perlu merevisi sejumlah aturan.
Aturan itu antara lain UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Tidak tahun pertama, kedua, ketiga RPJMN (2020-2024), ini kemungkinannya akan tahun keempat atau tahun kelima, 2023-2024,” ujarnya.
Wariki menyebut pendanaan partai dari APBN diharapkan bisa menekan biaya politik yang terlalu besar dan menghilangkan politik uang dalam setiap pemilihan umum. Di sisi lain, partai juga harus berbenah secara internal.
Menurutnya, partai harus membuat laporan keuangan yang transparan seperti badan publik. Penggunaan dana bantuan negara itu diharapkan hanya untuk pendidikan politik dan kaderisasi. “Kaderisasi ini penting karena calon pengambil keputusan di DPR, kalau kualitasnya tidak bagus, bangsa ini bagaimana ke depan,” tuturnya.
Meskipun demikian, Wariki belum bisa memastikan berapa besaran dana yang diterima masing-masing parpol yang memiliki kursi di DPR. Menurutnya, masalah jumlah dana bantuan masing-masing parpol bisa diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
“Nanti kita harus rapat lagi, itu soal PP atau perpres nanti, gampang itu. Tapi ide ini dulu yang harus sepakati bersama, perbaikan mekanisme,’ katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan dana bantuan keuangan kepada partai pada awal tahun lalu. Bantuan kepada partai tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR naik menjadi Rp 1.000 per suara sah dari sebelumnya Rp 108.
Kemudian untuk partai di tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD provinsi mendapat dana bantuan Rp 1.200 per suara sah. Sementara untuk partai di tingkat kabupaten/kota yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota mendapat dana bantuan Rp 1.500 per suara sah. Ketentuan soal bantuan itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. (wip)
Sumber: Gelora.co