GOWA (IslamToday ID) – Polisi menangkap Puang Lalang (74), pemimpin Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Gowa karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Puang Lalang adalah nabi palsu yang oleh pengikutnya dipanggil Maha Guru. Setiap pengikutnya diberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaan dengan biaya mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Tak hanya itu, Puang Lalang juga menarik zakat berdasarkan berat badan. Jika setiap pengikutnya memiliki berat badan 50 kilogram, maka wajib berzakat senilai Rp 250.000.
“Selain kartu surga, ia juga memiliki aturan keanggotaan dengan diwajibkan bayar zakat, di mana itu sesuai ukuran berat badan. Jika 1 kilogramnya Rp 5.000. Nah ini dianggap sesat juga, karena orang ini menganggap adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapak, Allah iblis, Allah jin, Allah nafsu, tak hanya itu. Ia juga melecehkan Alquran, di mana Alquran itu diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf, kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh yusuf,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Rabu (6/11/2019).
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa sebuah tasbih, 317 lembar kartu wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, selembar pemilihan malaikat, selembar ilmu kekebalan dan keselamatan, selembar ilmu kaya, dan uang tunai Rp 5 juta.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah keris warna hitam, 57 buku tinggi tanpa pinggir, tiga buku almanak sepanjang zaman, dua kitab sabar, tiga buku nurul iman, dan tiga buku miftahus sababa.
Sebelumnya, Puang Lalang melantik dirinya sebagai rasul dan Maha Guru pada 9 September 1999. Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lalang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa tanggal 16 November 2016.
Sementara itu, MUI Gowa pada 11 September 2019 telah resmi melaporkan Puang Lalang ke Polres Gowa terkait aliran sesat yang dipimpinnya.
Laporan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua MUI Gowa, KH Abubakar Paka, Ketua FKUB Gowa, Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa didampingi langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa.
Sebelumnya, Puang Lalang sempat mengaku siap dibina oleh MUI, namun belakangan ia menolak karena fatwa MUI. Puang Lalang menolak fatwa MUI karena dinilai melakukan penghinaan dengan menuduh MUI membubarkan ajarannya serta menyebutkan fatwa MUI abal-abal.
“Jadi memang Puang Lalang pernah mau dibina, tapi ia dua hari kemudian menolak fatwa MUI karena ajarannya itu sesat,” kata KH Abubakar Paka.
Kini Puang Lalang yang bekerja sebagai penceramah diamankan Polres Gowa dan dijerat pasal 156 a KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wip)
Sumber: Kumparan.com