JAKARTA, (IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak tahu menahu terkait pencekalan yang terjadi pada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Seperti diketahui, Habib Rizieq dalam videonya mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia sehingga tidak bisa pulang.
“Saya belum tahu surat pencekalannya
kayak apa. Kan pasti surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan kenapa
harus dicekal. Tapi saya belum tahu,” ujar Mahfud di Gedung Kementerian Hukum
dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia menyebut akan terlebih dulu mencari tahu
benar tidaknya ada surat tersebut. Ia juga akan mengecek masalah yang terjadi
dalam surat pencekalan itu.
“Kita pelajari dulu kasusnya ya. Saya tidak tahu
persis apa masalahnya, kenapa dicekal dan sebagainya. Kan sudah lama isu itu
ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga,” jelas Mahfud.
Ia mengatakan, Habib
Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara
Indonesia. Namun, ia juga menyebut negara memiliki hak untuk mempertahankan
eksistensinya.
“Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan
perlakuan hukum yang sama. Tapi negara juga punya hak-haknya untuk
mempertahankan eksistensinya,” kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, dalam mengatur negara dan melindungi hak
warga kerap dihadapkan dalam sebuah dilema. Menurutnya, negara yang baik
merupakan negara yang dapat menjalankan sistem keamanan dan melindungi hak
warganya dengan baik.
“Mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada satu dilema.
Pada satu sisi melindungi hak-hak warga, satu sisi mempertahankan negara,” jelas
Mahfud.
“Sehingga di sini menggunakan security di bawah menggunakan pendekatan HAM. Nah negara yang baik
itu yang bisa bertemu di tengah, security-nya
jalan HAM-nya terlindungi,” sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi, yang menyatakan belum menerima surat dari instansi manapun terkait pengakuan Habib Rizieq tersebut.
“Terkait hal ini, sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Minggu (10/11/2019).
Sam juga belum tahu soal ada tidaknya surat pencegahan dari pemerintah Saudi sehingga Habib Rizieq tak bisa keluar dari wilayah Saudi. Menurutnya, ada tidaknya surat tersebut merupakan domain pemerintah Saudi.
“Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung,” ucapnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga menyatakan tidak tahu soal surat pencekalan itu. “Saya tidak tahu. Ada baiknya yang bersangkutan sendiri yang menjelaskan,” kata Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah.
Ia mengatakan Kemlu tak punya kapasitas untuk mencekal seorang WNI yang berada di negara lain. Menurutnya, Kemlu hanya melakukan kerja diplomasi yang bertujuan membangun persahabatan dengan negara-negara lain.
“Dalam kapasitas apa Kemlu bisa meminta pencekalan seseorang? Salah satu fungsi diplomasi adalah membangun hubungan persahabatan antar negara dan bangsa. Kerja diplomasi tidak untuk mempersulit atau menyusahkan negara sahabat,” ujarnya. (wip)
Sumber: Gelora.co, Detik.com