JOGJA, (IslamToday ID) – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
mengajukan judicial review UU No 19 Tahun
2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Judicial review itu didaftarkan pada 7
November 2019 lalu.
Ada lima pemohon yang mewakili UII dalam gugatan
ini. Mereka ialah Rektor UII Fathul Wahid, Dekan FH UII Abdul Jamil, Direktur
Pusham UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari
Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali.
Fathul menjelaskan judicial review yang diajukan UII ke MK ini lebih lengkap dibanding
pemohon sebelumnya. Sebab, pihaknya memasukkan dua permohonan sekaligus,
pertama berkaitan dengan pengujian formil dan kedua materiil.
“Kami melihat bahwa
argumen yang kami bangun itu berbeda dengan (gugatan sebelumnya) yang sudah
sampai di MK,” kata Fathul di Kampus UII, Jalan Cik Ditiro No 1 Kota
Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
“Kami
memasukkan dua uji yang pertama adalah uji formil, yang kedua adalah uji materiil,”
lanjutnya.
Pengujian formil yang UII ajukan ke MK berkaitan dengan
proses revisi UU KPK. Menurut Fathul, proses revisi atas UU KPK No 30 Tahun
2002 banyak yang dilanggar dan tak sesuai dengan mekanisme penyusunan atau
revisi terhadap produk UU.
Tak hanya di
tatanan formil, UII juga melihat banyak komponen atau materi di UU KPK hasil
revisi yang bermasalah. UII mencatat setidaknya ada delapan pasal di UU KPK
hasil revisi yang perlu ditinjau ulang dan dikritisi materinya.
“Pengajuan materiil kami menyangkut pasal 1 angka 3, pasal 3,
pasal 12b, pasal 24, pasal 37b ayat 1 huruf b, pasal 40 ayat 1, pasal 45a ayat
3 huruf a, dan pasal 47 dari UU KPK yang baru nomor 19 tahun 2019,” terangnya.
Jika judicial review UII berhasil, Fathul memprediksi akan ada dua kemungkinan. Pertama, UU KPK hasil revisi dibatalkan karena cacat formil, dan kedua hakim menyatakan tidak ada catat formil namun secara materiil ada pasal yang perlu dibenahi. “Ya harapannya Mahkamah Konstitusi bisa mendengar kami, dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tutur Fathul.
Sebelumnya,
UII pernah mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya ke siapapun yang
terlibat dalam pengesahan RUU KPK. Apakah itu akan dilanjutkan?
Fathul enggan mengomentari ancaman mosi tidak percaya yang
pernah diutarakan sivitas akademika UII ke publik. Ia hanya menyinggung bahwa
permohonan judicial review UU KPK
hasil revisi ke MK sebagai sikap resmi UII.
“Inilah sikap UII bahwa kami mengajukan judicial review untuk UU KPK yang baru. Ini sikap resmi kami,”
jelas Fathul.
Saat disinggung apakah langkah hukum UII ini merupakan bagian dari mosi tidak percaya, lagi-lagi Fathul tak mau menjawab. “Ini permohonan pengujian formil dan materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
UII memang pernah mengancam akan melayangkan mosi tak percaya apabila RUU KPK disahkan. UII berencana melayangkan mosi tak percaya ke semua pihak yang terlibat pengesahan RUU KPK, termasuk ke Presiden Jokowi.
“Kalau ini (RUU KPK) tetap diteruskan, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini. Siapapun yang mendukung maka kami akan melakukan mosi tidak percaya,” kata Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil dalam konferensi pers pembacaan pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK di Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro No 1 Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
“Artinya apa? Kalau mosi tidak percaya ini nanti kita gulirkan, nanti kami akan sebarkan kepada yang lain, bahwa kami tidak percaya lagi kepada pihak-pihak yang telah mendukung adanya revisi undang-undang ini (termasuk ke Presiden),” terangnya saat itu. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com