JAKARTA, (IslamToday ID) – Sekjen MUI, Anwar
Abbas mengaku tidak masalah jika mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja
Purnamo alias Ahok menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN. Menurutnya,
semua pihak tak punya dasar untuk menghalangi Ahok menjadi petinggi di
perusahaan plat merah sebagaimana diwacanakan Presiden Jokowi tersebut.
Meskipun MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan
agama, Anwar mengingatkan Ahok sudah menjalani hukuman atas perbuatannya
tersebut. “Kalau Ahok menista agama itu sudah jelas. Tapi dia kan sudah
dihukum. Kecuali kalau nanti dia menista agama lagi,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Atas dasar itu, ia mengaku tak ada yang salah dari kemungkinan Ahok menjabat
komisaris maupun direktur utama salah satu BUMN. Ia malah heran jika ada yang
menghambat atau menghalangi Ahok berkarier di sana.
“Kalau misalnya Ahok dikasih jabatan komisaris atau dirut BUMN sih sah-sah
saja. Atas dasar apa menghambat atau menghalangi Ahok?” kata Anwar.
Ia mengatakan setiap warga negara
berhak bahkan berkewajiban untuk berkontribusi terhadap negara. Dan dalam hal
ini Ahok bisa memberikan kontribusinya terhadap negara.
“Begini ya, kita tidak boleh membenci orang. Karena dia
pernah bersalah lalu kita benci seumur hidup, nggak boleh. Dia sudah mengaku
salah, sudah jalani hukuman, tapi kok masih dibenci,” jelas Anwar.
Sekadar informasi, MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok
menista agama terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 dalam
kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 2016. Ketua MUI Ma’aruf
Amin saat itu bahkan sempat menjadi saksi memberatkan bagi Ahok di persidangan.
Sementara, pandangan berbeda
disampaikan oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212). Ketua Umum PA 212, Slamet
Maarif langsung menyinggung rekam jejak Ahok yang pernah dipenjara karena kasus
penistaan agama.
“Apa di Indonesia nggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak
kasar, tidak terindikasi korupsi?” kata Slamet.
Ia mengaku pihaknya tidak berencana menolak melalui aksi unjuk rasa. Ia justru mempersilakan karyawan BUMN yang menolak jika memang tak sepakat dengan rencana pemerintah menempatkan Ahok di BUMN. “Kan kita bukan karyawan BUMN, biarkan saja nanti karyawannya yang menolak,” ujar pria yang juga menjabat Juru Bicara FPI tersebut.
Sebagaimana diketahui, PA 212 adalah
kelompok yang terbentuk sebagai hasil aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016.
Saat itu beberapa ormas Islam yang dimotori GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama)
mengerahkan massa untuk memprotes pernyataan bernada SARA dari Ahok yang
ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gelombang unjuk rasa bermula dari pidato Ahok yang
disampaikan kepada masyarakat Pulau Seribu di 27 September 2016. Ahok
menyinggung surat di dalam Alquran, Al-Maidah ayat 51 tentang pedoman memilih
pemimpin.
Pidato tersebut pun tersebar lewat video di media sosial
Facebook pada 6 Oktober 2016. Akun yang menyebarkan adalah milik Buni Yani. Tak
lama setelah video itu viral, Ahok kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama
Habib Novel Chaidir Hasan. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com