SEMARANG, (IslamToday ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35
kabupaten/kota tahun 2020. Penetapan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah No 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum.
Jumlah rata-rata UMK Jateng tahun 2020 mengalami kenaikan
sebesar 8,57 persen. Penyesuaian tersebut berdasarkan formula yang diatur dalam
PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Upah minimum dihitung
berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP No 78 Tahun 2015,” mengutip rilis resmi
Pemprov Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019).
Upah minimum berlaku bagi pekerja
atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja atau
buruh dengan masa kerja lebih dari setahun dirundingkan dengan pengusaha atau
perusahaan.
Kenaikan UMK Jawa Tengah tertinggi didapat Kota Semarang Rp 2.715.000.
Kemudian diikuti Kabupaten Demak Rp 2.432.000, Kabupaten Kendal Rp 2.261.775,
Kabupaten Semarang Rp 2.229.880, Kabupaten Kudus Rp 2.218.451, Kabupaten
Cilacap Rp 2.158.327, Kota Pekalongan Rp 2.072.000, Kabupaten Batang Rp 2.061.700,
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200, Kabupaten Jepara Rp 2.040.000, Kota Salatiga
Rp 2.034.915, Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161.
Selanjutnya Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000, Kota Solo Rp 1.956.200,
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821, Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500, Kabupaten
Purbalingga Rp 1.940.800, Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000, Kota Tegal Rp 1.925.000,
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000, Kabupaten Tegal Rp 1.896.000, Kabupaten Pati
Rp 1.891.000, Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000, Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000.
Lalu Kota Magelang Rp 1.853.000, Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000,
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000, Kabupaten Blora Rp 1.834.000, Kabupaten
Grobogan Rp 1.830.000, Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200, Kabupaten Sragen Rp 1.815.914,
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614, Kabupaten Rembang Rp 1.802.000, Kabupaten
Wonogiri Rp 1.797.000, dan Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyetujui
UMK tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325
dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen
disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai
dengan rekomendasi bupati/walikota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar.
“Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai
usulan bupati/walikota. Gubernur sudah menyetujui,” kata Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi.
Ia menuturkan, Wagub
Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh
mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan
Pemprov Jabar.
“Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti
ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan
memuaskan semua pihak,” ucap Ade.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum
provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36
melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020
naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota
untuk menentukan UMK-nya pada 2020.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di
Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu
sebesar Rp 4.234.010,27.
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.885
diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga
rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com, Detik.com