JAKARTA,
(IslamToday ID) – Aturan
tentang jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta
telah sah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI dan mulai berlaku Jumat
(23/11/2019).
“Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub No 128 Tahun
2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, Syafrien Liputo.
Dalam Pergub No 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh
Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter,
hoverboard, dan
unicycle (sepeda
roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan pengenaan sanksi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan,” jelas Syafrin.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase itu.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda
pada Rabu (20/11/2019). Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub No 128/2019
ialah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan
Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran,
Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan
Sisingamangaraja.
Jalur sepeda juga ada di Jalan Panglima Polim, Jalan RS
Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kiai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan
Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, dan Jalan Matraman Raya.
Selain itu, pengguna sepeda juga dapat memakai jalur khusus di Jalan Jatinegara
Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Sementara, Pemprov DKI belum mengeluarkan aturan
tentang penindakan hukum secara khusus mengenai sepeda yang memasuki badan
jalan raya. Pasalnya, kendaraan non polusi itu tidak disertai registrasi dan
indentifikasi kendaraan bermotor (regident).
“Sanksinya sejauh ini tidak ada,” kata Kabid Operasional Dinas Perhubungan DKI,
Maruli Sijabat, Kamis (21/11/2019).
Ia mengatakan, meski tidak ada larangan mengenai sepeda
beroperasi di jalan raya, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur
sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir.
Pihaknya mengimbau untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda. “Jadi
jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong,” kata
Maruli.
Ia mencontohkan, kosongnya jalur sepeda kerap memicu
pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda, seperti memarkirkan motor serta
mengoperasikan kendaraannya di jalur hijau itu. Diharapkan dengan digunakannya
jalur sepeda secara rutin, maka pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor di
jalur sepeda dapat berkurang. (wip)
Sumber: Republika.co.id