JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden Jokowi telah menunjuk tujuh staf khusus kepresidenan yang kesemuanya dari kalangan kaum muda milenial. Ditambah 7 orang yang sudah lebih dulu ditunjuk, Jokowi kini mempunyai total 14 staf khusus.
14 staf khusus Jokowi itu ialah Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, dan Gracia Billy Mambrasar.
Selanjutnya Angkie Yudistia, Aminuddin Ma’ruf, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Arif Budimanta, Diaz Hendropriyono, Dini Shanti Purwono, Fadjroel Rachman, dan Anggit Nugroho.
Khusus untuk 7 Stafsus Jokowi yang berasal dari kaum milenial, bekerja dengan sistem paruh waktu. Namun, mereka tetap mendapatkan gaji.
Gaji Staf Khusus Presiden sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
“Hak keuangan sebagai dimaksud dalam pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan,” demikian bunyi pasal 5 ayat 1.
Dari lampiran yang dikutip dari Perpres No 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten, besaran hak keuangan staf khusus presiden yakni Rp 51 juta.
Kemudian gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden Rp 36.500.000, gaji Asisten Presiden Rp 32.500.000, dan gaji pembantu asisten sebesar Rp 19.500.000
Presiden Jokowi menuturkan para staf khusus tidak memiliki tugas khusus. Nantinya para staf khusus akan bekerja bersama-sama dalam membuat program dan menyelesaikan masalah. “Ini stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial saya tambahi tugas itu,” ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, ketujuh staf khusus tidak perlu datang setiap hari ke Istana. Namun para staf khusus tetap bisa memberikan masukan setiap hari.
“Tidak full time. Beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu. Tapi minimal 1 sampai 2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja,” kata Jokowi.
Sementara itu, penunjukan tujuh staf khusus dari kalangan milenial mendapat
sindiran tajam dari Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule. Ia menyindir hak
keuangan yang diterima ketujuh orang tersebut yang mencapai Rp 51 juta per
bulan. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja,
dan pajak penghasilan.
Besaran gaji itu mengacu pada Perpres No
144/2015 yang mengatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris
pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Iwan lantas menyinggung janji Jokowi yang sempat
terucap saat pelantikan presiden. Di mana Jokowi berjanji per orang akan
mendapat gaji Rp 27 juta per bulan di tahun 2045.
“Ternyata dalam waktu sesingkat-singkatnya
rakyat sudah bisa dapat gaji Rp 51 juta per bulan. Ini baru prestasi luar
biasa. Salut,” sindirnya dalam akun Twitter pribadinya.
Tidak cukup sampai di situ, Iwan juga menyindir
Indonesia yang sedang kesusahan secara ekonomi. Tapi di satu sisi, pemerintah
“foya-foya” menghamburkan uang untuk sesuatu yang tidak jelas peruntukannya. “Negara
kaya. Rp 51 Juta untuk yang tidak punya ‘bidang tugas’. Paten!” pungkasnya sarkasme.
(wip)
Sumber: Gelora.co