JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden Jokowi dipastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman. Menurutnya, saat ini UU KPK hasil
revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
“Tidak ada dong. Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada
undang-undang, yaitu UU No 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu,” kata
Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Ia juga menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan uji materi yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terkait UU KPK.
“Jadi kami berterima kasih kepada
yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal. Juga berterima kasih pada
MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji
yudisial ini,” ujar Fadjroel.
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu juga tidak mempermasalahkan
tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang
mengajukan uji materi UU KPK. Menurutnya, semua warga negara berhak untuk
melakukan uji materi terhadap sebuah undang-undang.
“Tidak ada masalah. Setiap orang boleh, pribadi sendiri
boleh. Di MK itu menarik, bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, its okay tidak ada larangan,” ujarnya.
Meskipun demikian, kata Fadjroel, dalam uji materi ini pertama-tama akan ditanya terkait legal standing para pihak yang mengajukan gugatan. Salah satu yang dikonfirmasi adalah soal kerugian pemohon terhadap UU KPK tersebut. “Apa kerugian konstitusional saya apabila UU ini diterapkan. Itu yang harus diingat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan
tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi
di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi di Istana
Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menanggapi pernyataan Juru Bicara Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif masih berharap Jokowi menerbitkan Perppu. “Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” kata Laode.
Alasan berharap penerbitan Perppu itu, ia
mengatakan, pegawai KPK dan masyarakat menilai UU KPK baru memiliki kelemahan.
Ada 26 poin dalam UU KPK baru yang melemahkan lembaga antirasuah.
“KPK, pegawai, dan masyarakat luas melihat bahwa UU KPK baru
memiliki kelemahan dan 26 poin yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga
antikorupsi yang independen,” jelasnya.
Lebih jauh ia menilai, revisi UU KPK
tidak sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab
itu, KPK berharap mantan Gubernur DKI itu mau menerbitkan Perppu.
“Segi formil dan substansi itu bertentangan dengan janji presiden,
dari awal beliau mau memperkuat KPK, sedangkan kenyataan materi UU KPK itu
melemahkan KPK. Jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden, karena
beliau memiliki hak untuk melakukan itu,” tuturnya.
“Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi, kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu. Tapi itu hak prerogratif presiden,” sambungnya. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com