JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden RI Jokowi
akhirnya angkat bicara terkait dengan usulan masa jabatan presiden tiga
periode. Ia menolak tegas usulan itu dan menyebut pengusul seakan ingin
menampar muka dirinya.
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya)
menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka,
padahal saya sudah punya muka, dan yang ketiga ingin menjerumuskan,” kata
Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Ia mengatakan sejak awal sudah meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan
dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, kata Jokowi, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan
masa jabatan presiden.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut
muncul usulan presiden kembali dipilih MPR. Kemudian muncul wacana masa jabatan
presiden menjadi tiga periode. Selain itu, muncul juga wacana masa jabatan
presiden delapan tahun dengan satu periode jabatan.
“Kan ke mana-mana seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih
baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal
yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan,” ujarnya.
Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah
masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang
dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi
tiga periode.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani
membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945.
Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
“Kalau dulu (ketentuannya) ‘dapat dipilih kembali’ itu kan
maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini
kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan
menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di kompleks
MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ia menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah
menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu
periode.
Alasannya, masa jabatan presiden delapan
tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah
mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai
membeberkan hal itu, ia lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden
adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
“Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa
jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem,” kata
Arsul.
Namun, NasDem membantah apa yang diutarakan Arsul tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa mengatakan, partainya
belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden. (wip)