JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden Jokowi mewajibkan
pedagang online memiliki izin usaha. Kecuali pihak yang tidak mendapatkan
manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan
kontraktual.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun
2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ditandatangani oleh Jokowi pada 20 November 2019 lalu dan resmi
diundangkan pada 25 November 2019.
Selain soal izin usaha, Jokowi melalui beleid itu juga mewajibkan
pedagang online melindungi
hak-hak konsumen. Perlindungan salah satunya ia tekankan kepada perlindungan
data pribadi konsumen.
Jokowi juga meminta pedagang online baik
dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha. Untuk
menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen, ia melalui beleid tersebut juga
meminta mereka melapor bila mendapatkan masalah dengan layanan pedagang online.
“Dalam hal pedagang merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang
diderita kepada menteri,” tulis pasal 18 dikutip Rabu (4/12/2019).
Apabila pedagang terbukti melanggar
ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas
pengawasan hingga dimasukkan dalam daftar hitam.
Di samping itu, pemerintah dapat melakukan pemblokiran
sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang
berwenang. Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Selain itu, PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
juga mengatur pihak yang melakukan perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan,
dan kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.
Pemerintah mengatur hal teknis lainnya meliputi bukti
transaksi, iklan, kontrak, pengiriman, serta penukaran barang dan jasa, sistem
pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik.
Beleid ini mewajibkan pedagang online menyampaikan data atau informasi secara berkala
kepada pemerintah.
“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
dalam negeri dan atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan atau
informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik,” bunyi pasal 21.
Dalam pengumpulan dan pengolahan data atau informasi,
lembaga pemerintah di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga
(K/L) dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lebih lanjut, lembaga terkait di
bidang statistik dapat menggunakan data dan informasi tersebut bersama dengan
K/L, otoritas terkait, dan pemerintah daerah (pemda) mengacu pada mekanisme berbagi
data dan informasi.
Namun demikian, dalam aturan tersebut belum
dirinci lebih lanjut data dan informasi yang wajib disampaikan PPMSE
kepada pemerintah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyampaian data atau informasi, pengumpulan dan pengolahan data atau
informasi, serta mekanisme berbagi pakai data atau informasi diatur dengan
peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik,” bunyi pasal 21 ayat 4.
Selain itu, pedagang elektronik baik dari dalam maupun luar
negeri wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non
transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan
adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Untuk data transaksi keuangan, pedagang wajib menyimpan dalam
jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
“Untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam
jangka waktu paling singkat 5 tahun, terhitung sejak data dan informasi
diperoleh,” tulis pasal 25.
Untuk diketahui, definisi perdagangan melalui sistem
elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com