JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021. Nadiem menegaskan tahun 2020 akan menjadi terakhir kalinya sistem penilaian pendidikan menggunakan UN.
“Untuk 2020 UN akan
dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tahun 2020, bagi orangtua yang sudah
investasi banyak untuk anaknya itu silakan lanjut. Tapi itu hari terakhir UN
seperti format sekarang diselenggarakan,” kata Nadiem saat membuka Rapat
Koordinasi bersama Dinas Pendidikan se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta,
Rabu (11/12/2019).
Format UN yang berjalan selama ini, menurutnya, tidak
memberikan hasil seperti yang diharapkan. Ia menyebut beberapa isu utama
masalah dengan UN antara lain adalah materinya yang terlalu padat.
UN, kata Nadiem,
selama ini fokusnya justru menilai penguasaan materi. Padahal, mestinya sistem
penilaian pendidikan menilai kompetensi dasar pelajar. Oleh sebab itu, ke
depannya ia ingin mengganti sistem penilaian pendidikan menggunakan asessmen
kompetensi minimum dan survei karakter.
Selain itu, UN menjadi sesuatu yang menekan anak, sekolah,
dan juga orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa. Padahal, tujuan
UN adalah untuk menilai sekolah dan sistem pendidikan secara nasional.
“UN juga hanya menilai satu aspek, bahkan tidak semua aspek
kognitif dites, lebih banyak ke penguasaan materinya. Belum menyentuh karakter
siswa secara holistik,” ujarnya.
Secara nasional, Nadiem menyebut pemerintah masih memerlukan tolok ukur pendidikan. Namun, pola pengukuran ini akan diubah. “Asessmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum, di mana kita bisa memetakan daerah berdasarkan kompetensi minimum,” kata Nadiem.
Selain penghapusan UN, Nadiem juga akan
mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ia memastikan arah kebijakan baru
penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang
diselenggarakan hanya oleh sekolah.
“Untuk 2020, USBN itu akan diganti, dikembalikan kepada esensi UU Sisdiknas. Kepada semua setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya
sendiri, dengan tentunya mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada
di kurikulum kita,” papar Nadiem.
Kendati demikian, ia mengatakan, kebijakan ini tidak memaksa sekolah untuk langsung mengubah sistem
kelulusannya. Sekolah dipersilakan tetap memakai format USBN tahun lalu.
“Ini harus ditekankan. Ini tidak memaksakan sekolah untuk harus berubah tes
kelulusannya. Kalau sekolah itu masih belum siap untuk melakukan perubahan,
kalau ingin menggunakan format seperti USBN yang tahun lalu, itu dipersilakan,” ujar Nadiem. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com