JAKARTA,
(IslamToday ID) – Setiap tahun sedikitnya 500.000 pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia terpaksa harus kandas alias bercerai.
Dari jumah itu, puluhan di antaranya berpisah karena
terungkap si suami ternyata seorang homoseksual atau si istri lesbian.
Berdasarkan berkas putusan yang dilansir website Mahkamah
Agung (MA), Jumat (20/12/2019), sedikitnya 60 pasangan berpisah karena suami
homoseks dalam kurun tiga tahun terakhir. Dari jumlah itu, paling banyak kasus
perceraian selesai di tingkat pertama.
Seperti terjadi di Maninjau, Agam, Sumatera Barat. Si gadis menikah dengan si jejaka pada 31 Agustus 2018. Namun baru sebulan membina rumah tangga, terungkap suami punya video hubungan seksualnya dengan temannya yang sesama jenis.
Akhirnya, istrinya memilih menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Maninjau dan dikabulkan pada April 2019.
Kasus lainnya terjadi di Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga yang berpendidikan S2 menggugat suaminya karena ternyata homoseks.
Pernikahan keduanya dilakukan pada 4 April 2019. Usai pernikahan, istrinya tidak pernah digauli sehingga si istri menanyakan hal itu. Namun pertanyaan itu dijawab dengan amarah.
Selidik punya selidik, si suami mengaku seorang homoseks. Pada 5 November 2019, Pengadilan Agama (PA) Simalungun memutus cerai keduanya.
Bagaimana dengan kasus pasutri yang istrinya lesbian? Ternyata kasusnya lebih banyak yaitu mencapai 100 kasus lebih. Seperti didapati di Banyuwangi. Pasutri itu menikah pada 11 Desember 2018.
Selama 4 bulan pertama, si istri enggan
melayani suaminya. Sang suami curiga dan ternyata si istri merupakan penyuka
sesama jenis
alias lesbian. Setelah itu, si istri memilih kembali ke rumah
orang tuanya. Si suami tidak tahan dan menceraikan. Permohonan cerai dikabulkan
PA Banyuwangi pada 22 Juli 2019.
Di Bandar Lampung, seorang dosen menceraikan istrinya pada
April 2019. Pangkalnya, si istri belakangan diketahui memiliki klub lesbian. Si
istri masuk dalam klub lesbian itu sejak sebelum menikah. Suaminya baru tahu
setelah pernikahan.
Akhirnya pada April 2019, Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang
mengizinkan si suami menceraikan istrinya.(wip)
Sumber: Detik.com