JAKARTA, (IslamToday ID) – Handphone (HP) milik dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.
“HP dari kedua tersangka juga sudah kita kirim ke Laboratorium Forensik untuk kita melihat di sana, apa yang harus Labfor nanti sampaikan kepada penyidik terkait dengan HP yang ada di kedua tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Ia mengatakan kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi terus menelusuri motif maupun kronologi penyerangan itu.
“Kemarin penyidik ada tambahan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dimulai dari pukul 09.00 sampai 04.00 WIB dan penyidik belum selesai. Kita nanti masih akan meminta pemeriksaan lanjutan, konten tambahan,” ujarnya.
Terkait adanya kritikan sejumlah pihak tentang penerapan pasal 170 KUHP yang disangkakan pada 2 tersangka, Argo mengatakan penyidik tak bisa diintervensi. “Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja, silakan penyidik membuktikan dari pada kasus tersebut,” katanya.
Argo menjelaskan,
saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Polisi juga
membuka kemungkinan untuk memanggil saksi lain terkait kasus ini.
“Gunanya dilakukan
penahanan 20 hari ke depan adalah untuk menggali, mencari jawaban dari pada tersangka. Jadi kita nanti
bisa melihat maupun nanti kita bisa merangkai peristiwa yang terjadi. Jadi kita tetap
menggali semuanya kalau memang nanti ada perkembangan saksi yang lain perlu
diperiksa, akan kita periksa,” ucapnya.
Pelaku penyerangan Novel sebelumnya ditangkap di daerah Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi. RM dan RB juga sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan pihaknya terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel. Penyidik juga masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel.
“Terkait motif sampai saat ini kita terus dalami. Apakah ini dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh, ini masih didalami. Karena semua ini harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat,” kata Listyo.
Sebelumnya, tim advokasi Novel menyatakan kasus teror air keras yang menimpa Novel bukanlah tindak pidana biasa. Ada dimensi pemufakatan jahat dalam kasus ini. “Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa,” kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati.
Asfinawati mengatakan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id