JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketegangan antara
China dengan Indonesia terkait klaim Laut Natuna belum selesai.
Setelah Indonesia menegaskan klaim China bertentangan dengan hukum
internasional yang sah, China tetap menganggap Laut Natuna bagian dari
negaranya.
Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut
atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016,
pengadilan internasional tentang Laut China Selatan atau Laut Natuna menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri
Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Lalu, apa kata China? “Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China,” kata Juru Bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020).
Geng berbicara
menanggapi keterangan Kemlu RI pada Selasa (1/1/2020). Indonesia menyatakan klaim China
terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak punya dasar yang sah dan
tak diakui UNCLOS. Indonesia menegaskan bahwa klaim 9 Garis Putus-putus dari
China telah dimentahkan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk
menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal 2016).
“Saya menjelaskan
posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan sehari sebelum
kemarin dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi,” kata Geng dalam keterangan pers
tertulis berbentuk tanya jawab itu.
“Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu,” tutur Geng.
Sebelumnya, pada Selasa (1/1/2020), Indonesia telah merilis keterangan untuk menanggapi klaim China atas bagian teritorial Indonesia. Ini adalah rentetan debat usai masuknya kapal nelayan dan kapal aparat (coast guard) China ke Laut Natuna. Klaim China atas bagian Perairan Natuna dinyatakan Indonesia sebagai klaim sepihak (unilateral) belaka.
“Klaim historis RRT (RRC) atas ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah relevant waters yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” tulis Kemlu RI. (wip)
Sumber: Detik.com