JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Saputra menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tergolong kasus sangat besar dan kompleks. Oleh karenanya, Jiwasraya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jiwasraya ini kasus yang luar biasa besarnya dan saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK sudah lepaskan Jiwasraya,” kata Agung saat bertemu dengan jajaran pimpinan KPK, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan semua proses penegakan hukum hasil pemeriksaan BPK akan tetap berjalan. Selain Jiwasraya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
BPK juga baru saja menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja, Global Bond, dan Terminal Kalibaru. Menurut Agung, dari keempat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 triliun.
Untuk kasus Jiwasraya, BPK rencananya baru akan mengumumkan hasil investasinya pada Rabu (8/1/2020). Agung menjelaskan dalam audit yang saat ini sedang dilakukan BPK juga menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara. Ia memastikan bahwa BPK akan membuka semuanya secara transparan.
BPK akan menyampaikan sejumlah indikasi dalam kasus Jiwasraya, termasuk masalah kerugian negara. Ia mengatakan masalah di Jiwasraya tidak hanya berkaitan kasus hukum pidana, tapi juga ada masalah risk based capital dan risk management.
“Kami akan jelaskan besok, jadi besok akan kami sampaikan sama teman-teman (wartawan) dan itu tidak masuk pembahasan dengan teman-teman KPK pada hari ini,” tukas Agung.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus Jiwasraya bukan hanya satu-satunya persoalan korupsi di Indonesia. KPK tidak ikut dalam penanganan penyidikan kasus Jiwasraya.
“Jiwasraya itu sudah ditangani aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung. Itu tidak masuk dalam pembicaraan kami (dengan BPK). Masih ada perkara korupsi yang mesti kami bicarakan, bukan hanya satu itu,” ujar Firli.
Kendati tidak ikut dalam penanganan penyidikan kasus Jiwasraya, KPK mendorong kepada aparat penegak hukum di kejaksaan untuk menyelesaikan tugas tersebut. Ia menambahkan telah mendapat informasi dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahwa BPK sudah memberi bantuan terkait penghitungan kerugian negara pada kasus Jiwasraya itu. (wip)
Sumber: Republika.co.id