JAKARTA, (IslamToday ID) – Selain komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), KPK juga menangkap tiga orang lainnya. Ketiga orang itu diduga adalah Harun Masiku seorang caleg dari PDIP dan dua orang lainnya berinisial D dan S.
Informasinya, suap itu terkait dengan posisi pergantian antar waktu (PAW) di DPR. Harun Masiku diduga melobi Wahyu agar ia bisa duduk di kursi Senayan.
Harun adalah caleg untuk DPR RI dari PDIP. Ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun tak terpilih menjadi anggota DPR dalam Pileg 2019. Adapun yang ditetapkan oleh KPU adalah Riezky Aprilia, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, PDIP sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih. Partai banteng mengajukan nama Harun. Namun permintaan ini ditolak oleh KPU.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemeriksaan masih berjalan. “Uangnya sekitar Rp 400 juta, penerima WS lewat D dan S,” katanya, Kamis (9/1/2020).
Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang terjaring OTT, KPK juga menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan di KPU.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan ditangkap saat akan terbang menuju Belitung dalam rangka kunjungan kerja.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan belum mengetahui informasi ini. “Saya sedang menyiapkan rapat kerja,” katanya.
Wahyu Setiawan bukan orang baru di per-KPU-an. Ia merintis kariernya mulai dari komisioner KPU Banjarnegara, kemudian di KPU Jateng dan terakhir di KPU RI.
Meski berkarier di KPU, harta kekayaan Wahyu cukup fantastis. Dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu memiliki harta kekayaan hingga Rp 12 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu pada 31 Desember 2018, ia memiliki harta bergerak dan tidak bergerak. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Banjarnegara, Jateng senilai Rp 3.350.000.000.
Selain itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.025.000.000. Wahyu memiliki sejumlah kendaraan di antaranya mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp 190 juta, mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp 125 juta, mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp 600 juta.
Selanjutnya, ia juga memiliki motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 juta, motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp 4 juta, dan motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp 40 juta. Tak hanya itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 4.980.000.000. Bahkan, Wahyu juga memiliki harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000. (wip)
Sumber: Tempo.co, Republika.co.id