JAKARTA, (IslamToday ID) – Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) dinilai telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Analis politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio pun berpendapat agar semua komisioner KPU hengkang atau mengundurkan diri dari KPU. Namun, jika Wahyu Setiawan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap atas inisiasinya sendiri, maka komisioner lainnya tak perlu mengundurkan diri.
“Bila benar WS terima suap dan ini merupakan inisiatif WS sendiri tanpa keterkaitan dengan komisioner lain, maka komisioner lain tak perlu mengundurkan diri,” ujar Hendri, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, meski tidak perlu mundur, komisioner KPU lainnya harus bekerja ekstra keras mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik pada KPU. Terlebih, saat ini KPU tengah mempersiapkan gelaran pilkada serentak tahun 2020. “Tetap saja corengan WS akan membebani integritas KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan bahwa dirinya akan tetap menjaga
kepercayaan publik, meskipun kepercayaan publik memudar kepada lembaga yang dipimpinnya
tersebut. “Ya tentu publik akan terpengaruh soal ini. Tapi kami akan jelaskan
nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Arief mengaku akan menjelaskan
secara terperinci tentang kasus yang menimpa rekan kerjanya tersebut. Sebab, hanya hal itu yang bisa dilakukan KPU guna mempertahankan kepercayaan publik dan integritas KPU di mata masyarakat kedepannya.
“Bagaimana publik agar tetap percaya kepada apa yang kami kerjakan. Nanti
kami akan berikan keterangan detail dari KPK soal status Pak Wahyu,” ujar Arief.
Hingga saat ini, Arief mengaku masih menunggu
konfirmasi KPK tentang jadwal gelar perkara OTT Wahyu Setiawan.
Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengaku belum menerima informasi terbaru dari KPK terkait kasus
rekannya. “Seperti kemarin disampaikan Pak Ketua
(Arief Budiman), bahwa kita menanti konfirmasi dari KPK,” ujarnya.
Hingga tadi malam, Ilham mengkonfirmasi
keberadaan Wahyu di KPK dan masih berstatus terperiksa. Oleh karena itu, ia masih belum bisa memastikan kepada awak
media, apakah Wahyu akan diberhentikan atau tidak.
Hanya saja, Ilham menjelaskan bahwa menurut UU No 7/2017 tentang tepatnya di pasal 38 dan 39, anggota KPU bisa diberhentikan sementara tapi dengan catatan. “Kalau di UU itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pungkasnya. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id